Public Service

Cara Membuat Kartu Keluarga Baru, Apa Saja Syarat dan Jika Tidak Ada Akta Kelahiran?

Dokumen Kartu Keluarga (Kartu Keluarga) adalah dokumen yang harus dimiliki setiap keluarga di Indonesia yang pembuatannya ditentukan sejumlah syarat.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Dokumen Kartu Keluarga model lama-Berikut ini cara dan sejumlah syarat mengajukan pembuatan dokumen kependudukan Kartu Keluarga baru tanpa dilengkapi dengan akta kelahiran. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Begini cara membuat Kartu Keluarga baru, tercantum syarat dan solusi jika tidak ada akta kelahiran.

Dokumen Kartu Keluarga (Kartu Keluarga) adalah dokumen yang harus dimiliki setiap keluarga di Indonesia yang pembuatannya ditentukan dengan sejumlah syarat.

Dokumen Kartu Keluarga berisi informasi tentang anggota keluarga, alamat, dan nomor identitas penduduk.

Pembuatan Kartu Keluarga baru biasanya dilakukan setelah menikah, pasangan suami-istri diwajibkan untuk membuat Kartu Keluarga baru dengan status sebagai kepala keluarga.

Proses pembuatan akta kelahiran biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kecepatan proses di masing-masing Kantor Catatan Sipil.

Syarat Memindahkan Kartu Keluarga Bagi Kepala Keluarga Tunggal Bisa Diakses Secara Online!

Setelah akta kelahiran selesai dibuat, langkah selanjutnya adalah melampirkannya saat mengajukan permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru.

Dengan memenuhi semua persyaratan, maka Kartu Keluarga baru dapat dibuat dengan data yang lengkap dan akurat.

Berikut adalah syarat dan cara membuat Kartu Keluarga baru setelah menikah:

1. Surat Nikah

Syarat utama untuk membuat Kartu Keluarga baru setelah menikah adalah surat nikah yang sah.

Surat nikah ini dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil tempat pasangan menikah.

2. KTP

Pasangan suami-istri juga harus melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.

Dokumen KTP ini digunakan sebagai identitas dan alamat kedua pasangan.

Begini Cara dan Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Baru Tahun 2023 setelah Menikah!

3. Surat Pindah

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved