UMK 2026

UPDATE UMK DEPOK 2026: Besaran Kenaikan Upah Minimum Kota Depok Terbaru 5-10 Persen

Pemerintah resmi bakal mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada 21 November 2025 besok.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
UMK DEPOK 2026 - Gambar uang nominal Rp1.000, Rp5.000 dan Rp10.000. Estimasi besaran UMK Kota Depok tahun 2026 terbaru. 

Ringkasan Berita:
  • Sebagai informasi, UMK Depok 2025 ditetapkan sebesar Rp5.421.352.
  • Kota Depok termasuk wilayah dengan UMK tertinggi keempat di Jawa Barat, setelah Bekasi, Karawang, dan Kabupaten Bekasi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut simulasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Depok tahun 2026.

UMK Kota Depok digadang akan mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen di tahun 2026.

Meski begitu, keputusan kenaikan UMK Kota Depok 2026 ini akan disampaikan oleh Pemerintah Kota.

Pemerintah resmi bakal mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada 21 November 2025 besok.

Usulan kenaikan 6,5 persen itu disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dengan presentase 8 persen di Jawa Barat.

Sebagai informasi, UMK Depok 2025 ditetapkan sebesar Rp5.421.352.

Penetapan itu tertuang dalam SK Gubernur Jawa Barat, dan termasuk salah satu UMK tertinggi setelah Bekasi dan Karawang.

UPDATE UMK BEKASI 2026: Besaran Kenaikan Upah Minimum Kota Bekasi Terbaru 5-10 Persen

Kota Depok termasuk wilayah dengan UMK tertinggi keempat di Jawa Barat, setelah Bekasi, Karawang, dan Kabupaten Bekasi

UMK 2026 akan diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat pada akhir November 2025.

Daftar Simulasi UMK Kota Depok 2026

Jika pada tahun 2026 mengalami kenaikan 5–10 persen, berikut simulasi daftar UMK baru:

Kenaikan 5 persen = Rp5.692.420

Kenaikan 6 persen = Rp5.746.633

Kenaikan 7 persen = Rp5.800.846

Kenaikan 8 persen = Rp5.855.059

Kenaikan 9 persen = Rp5.909.272

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved