Public Service

Cara Membuat Kartu Keluarga Baru, Apa Saja Syarat dan Jika Tidak Ada Akta Kelahiran?

Dokumen Kartu Keluarga (Kartu Keluarga) adalah dokumen yang harus dimiliki setiap keluarga di Indonesia yang pembuatannya ditentukan sejumlah syarat.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Dokumen Kartu Keluarga model lama-Berikut ini cara dan sejumlah syarat mengajukan pembuatan dokumen kependudukan Kartu Keluarga baru tanpa dilengkapi dengan akta kelahiran. 

Proses pembuatan Kartu Keluarga biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.

Setelah Kartu Keluarga baru selesai dibuat, pasangan suami-istri harus mengecek data yang tertera di Kartu Keluarga baru.

Jika ada kesalahan atau kekurangan data, segera laporkan ke Kantor Kelurahan setempat untuk diperbaiki.

Semakin Mudah Dan Praktis Sekarang KTP dan Kartu Keluarga Dalam Bentuk Aplikasi, Begini Caranya!

Solusi Jika Tidak Ada Akta Kelahiran

Jika saat membuat Kartu Keluarga baru setelah menikah, terdapat anggota keluarga yang tidak memiliki akta kelahiran, maka ada langkah khusus yang harus dilakukan.

Proses pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan di Kantor Catatan Sipil setempat.

Namun, jika anggota keluarga tersebut lahir di luar rumah sakit dan tidak memiliki saksi kelahiran, maka proses pembuatan akta kelahiran akan sedikit lebih rumit.
Dalam hal ini, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, di antaranya:

- Surat keterangan kelahiran dari bidan atau dokter yang menangani kelahiran

- Surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat

- Surat keterangan pengantar dari RT atau RW setempat

- Surat keterangan pengantar dari kepala desa atau lurah setempat.

Setelah semua dokumen terpenuhi, proses pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan di Kantor Catatan Sipil setempat.

Demikian informasi cara dan syarat membuat Kartu Keluarga baru bagi pasangan yang baru menikah dan solusi jika tidak punya akta kelahiran, Semoga membantu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved