Public Service
Cara Membuat Kartu Keluarga Baru, Apa Saja Syarat dan Jika Tidak Ada Akta Kelahiran?
Dokumen Kartu Keluarga (Kartu Keluarga) adalah dokumen yang harus dimiliki setiap keluarga di Indonesia yang pembuatannya ditentukan sejumlah syarat.
Jika pasangan baru saja pindah ke alamat baru, maka harus melampirkan surat pindah dari Kantor Kelurahan setempat.
Surat pindah ini diperlukan untuk mengubah alamat di Kartu Keluarga baru.
Jika pasangan memiliki anak yang belum memiliki Kartu Keluarga, maka harus melampirkan akta kelahiran anak. Hal ini diperlukan agar anak dapat terdaftar di Kartu Keluarga baru.
Ikuti Panduan ini terkait cara membuat Kartu Keluarga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
• Begini Cara Mencetak Kartu Keluarga Sekaligus Akta Kelahiran Secara Online
* Mengumpulkan Persyaratan
Pasangan suami-istri harus mengumpulkan semua persyaratan yang diperlukan, yaitu surat nikah, fotokopi KTP, surat pindah (jika pindahan), dan akta kelahiran.
* Mengisi Formulir
Setelah semua persyaratan terpenuhi, pasangan suami-istri harus mengisi formulir pendaftaran Kartu Keluarga baru di Kantor Kelurahan setempat.
Formulir ini dapat diunduh di situs web Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat atau diambil langsung di Kantor Kelurahan.
* Verifikasi Data
Setelah formulir diisi, petugas di Kantor Kelurahan akan memeriksa data dan dokumen yang diberikan.
Jika semua data valid, petugas akan mengeluarkan surat pengantar untuk pembuatan Kartu Keluarga baru.
* Mengurus Kartu Keluarga Baru
Pasangan suami-istri harus membawa surat pengantar tersebut ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengurus Kartu Keluarga baru.
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.