Public Service

Syarat Memindahkan Kartu Keluarga Bagi Kepala Keluarga Tunggal Bisa Diakses Secara Online!

Namun ada juga masyarakat yang ingin membuat perubahan data Kartu Keluarga dengan hanya satu kepala keluarga. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Dokumen Kartu Keluarga model baru-Berikut ini cara mengubah data atau pemisahan Kartu Keluarga bagi pemilik KK tunggal secara online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pindah Kartu Keluarga bisa terjadi karena beberapa kondisi, misalnya perubahan data karena menikah atau ada penambahan anggota keluarga baru. 

Namun ada juga masyarakat yang ingin membuat perubahan data Kartu Keluarga dengan hanya satu kepala keluarga. 

Pindah Kartu Keluarga adalah pemecahan identitas yang membuat  Anda tidak akan ada di Kartu Keluarga orang tua karena telah membuat dokumen baru.

Proses pindah Kartu Keluarga adalah hal penting yang perlu dilakukan. Ini bertujuan agar data baru Anda tercatat dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Mengurus pindah Kartu Keluarga juga penting jika Anda ingin melakukan pengubahan data domisili pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Begini Cara dan Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Baru Tahun 2023 setelah Menikah!

Langkah awal pindah Kartu Keluarga adalah mencabut data Anda di tempat tinggal asal.

Proses pengurusan pindah Kartu Keluarga juga memerlukan surat pengantar dari RT dan RW tempat tinggal lama Anda.

Proses pemindahan Kartu Keluarga bagi orang pribadi dimaksud adalah ketika seseorang yang belum menikah ingin membuat Kartu Keluarga sendiri untuk diubah datanya dari Kartu Keluarga orang tua. 

Untuk itu simak bagaimana cara dan syarat untuk memindahkan Kartu Keluarga.

Cara dan Syarat Pindah Kartu Keluarga offline & online

Syarat Pindah Kartu Keluarga

- Surat pengantar RT/RW

- Fotokopi Kartu Kelurga dan asli

- Fotokopi KTP dan asli

- Fotokopi dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, buku nikah/akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, ijazah, yang semuanya sudah dilegalisir (Jika ada) 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved