Public Service
Begini Cara dan Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Baru Tahun 2023 setelah Menikah!
Dokumen Kartu Keluarga baru dibutuhkan dalam mengurus sejumlah dokumen penting misalnya Kredit Pemilikan Rumah maupun BPJS Kesehatan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi Anda pasangan yang baru menikah tahun 2023 simak persyaratan untuk pembuatan Kartu Keluarga (Kartu Keluarga) baru serta cara membuat Kartu Keluarga baru setelah menikah.
Dokumen Kartu Keluarga baru dibutuhkan dalam mengurus sejumlah dokumen penting misalnya Kredit Pemilikan Rumah maupun BPJS Kesehatan.
Cara membuat Kartu Keluarga baru setelah menikah bisa dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di masing-masing kabupaten atau kota tempat Anda berdomisili.
Pasalnya Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang dilengkapi dengan nama, susunan, hubungan, dan identitas anggota keluarga.
Dokumen ini wajib dibuat karena dibutuhkan sebagai syarat dari berbagai urusan administrasi.
Bagi Anda yang belum memilikinya, simaklah cara membuat Kartu Keluarga online beserta syaratnya
• Sudah Bisa Cetak Kartu Keluarga Online, Berikut Cara dan Syarat Dokumennya
Lantas, apa saja syarat dan cara membuat Kartu Keluarga baru setelah menikah?
Syarat membuat Kartu Keluarga baru
Dirangkum dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut adalah syarat membuat Kartu Keluarga baru:
- Kartu Keluarga (Kartu Keluarga) asli orang tua perempuan dan laki-laki
- Mengisi Formulir F I-01
- Fotocopy Buku Nikah atau Akta Nikah
- Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/leurahan)
- Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
- Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki).
• Semakin Mudah Dan Praktis Sekarang KTP dan Kartu Keluarga Dalam Bentuk Aplikasi, Begini Caranya!
Kartu Keluarga
Public Service
Akta Kelahiran
Akta Kematian
akta perkawinan
Dukcapil
online
SIAK
BPJS Kesehatan
| Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
|
|---|
| Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
|
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
|
|---|
| Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
|
|---|
| JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.