Public Service

Begini Cara dan Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Baru Tahun 2023 setelah Menikah!

Dokumen Kartu Keluarga baru dibutuhkan dalam mengurus sejumlah dokumen penting misalnya Kredit Pemilikan Rumah maupun BPJS Kesehatan. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Dokumen Kependudukan Berupa Kartu Keluarga-Berikut cara membuat Kartu Keluarga baru bagi pasangan yang baru menikah beserta syarat-syaratnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi Anda pasangan yang baru menikah tahun 2023 simak persyaratan untuk pembuatan Kartu Keluarga (Kartu Keluarga) baru serta cara membuat Kartu Keluarga baru setelah menikah. 

Dokumen Kartu Keluarga baru dibutuhkan dalam mengurus sejumlah dokumen penting misalnya Kredit Pemilikan Rumah maupun BPJS Kesehatan

Cara membuat Kartu Keluarga baru setelah menikah bisa dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di masing-masing kabupaten atau kota tempat Anda berdomisili. 

Pasalnya Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang dilengkapi dengan nama, susunan, hubungan, dan identitas anggota keluarga.

Dokumen ini wajib dibuat karena dibutuhkan sebagai syarat dari berbagai urusan administrasi.

Bagi Anda yang belum memilikinya, simaklah cara membuat Kartu Keluarga online beserta syaratnya

Sudah Bisa Cetak Kartu Keluarga Online, Berikut Cara dan Syarat Dokumennya

Lantas, apa saja syarat dan cara membuat Kartu Keluarga baru setelah menikah? 

Syarat membuat Kartu Keluarga baru

Dirangkum dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut adalah syarat membuat Kartu Keluarga baru:

- Kartu Keluarga (Kartu Keluarga) asli orang tua perempuan dan laki-laki

- Mengisi Formulir F I-01

- Fotocopy Buku Nikah atau Akta Nikah

- Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/leurahan)

- Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)

- Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki).

Semakin Mudah Dan Praktis Sekarang KTP dan Kartu Keluarga Dalam Bentuk Aplikasi, Begini Caranya!

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved