Anas Urbaningrum Bebas

Mengapa Anas Urbaningrum Dipenjara? Perjalanan Kasus Mantan Ketua Umum Partai Demokrat

Anas Urbaningrum divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sejak September.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat 10 Januari 2014. Hari ini Selasa 11 April 2023 Anas Urbaningrum dinyatakan bebas dari hukumannya, lantas mengapa Anas Urbaningrum dipenjara? 

"Acara pelepasan dilakukan oleh Ka Lapas dan Pidato Mas AU. Acara ditutup Do'a bersama," kata Rahmad.

Setelah Anas Urbaningrum keluar dari Lapas Suka Miskin sekitar pukul 14.00 WIB, rombongan kata Rahmad, akan menuju ke Rumah Makan Ponyo, Cinunuk untuk buka puasa bersama.

"Mohon dalam perjalanan dengan kendaraan masing masing dapat menjaga ketertiban berlalu lintas," tulis Rahmad.

Hirup Udara Bebas, Berapa Harta Kekayaan Anas Urbaningrum?

(*)

[Cek Berita dan informasi seputar Anas Urbaningrum Bebas Di Sini]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved