Anas Urbaningrum Bebas
Mengapa Anas Urbaningrum Dipenjara? Perjalanan Kasus Mantan Ketua Umum Partai Demokrat
Anas Urbaningrum divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sejak September.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Anas Urbaningrum divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sejak September 2014.
Ia pun harus menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Hari ini Selasa 11 April 2023 Anas Urbaningrum bebas dari hukumannya.
Lantas mengapa Anas Urbaningrum dipenjara?
Perjalanan kasus mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini bermula dari pengusutan kasus korupsi megaproyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat KPK.
Setelah proses penyidikan yang dilakukan, KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi megaproyek Hambalang pada 22 Februari 2013.
• Siapa Athiyyah Laila? Istri Anas Urbaningrum yang Ternyata Punya Garis Keturunan Ulama Kental
Terungkapnya keterlibatan Anas Urbaningrum setelah mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin 'bernyanyi' pada 2011.
Saat ditetapkan menjadi tersangka, Anas Urbaningrum saat itu masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Hingga akhirnya Anas pun ditahan KPK pada awal tahun 2014, tepatnya 10 Januari 2014.
Anas ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih lima jam.
Mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK, Anas Urbaningrum saat itu digiring ke rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK.
Divonis 8 Tahun Penjara
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan, Anas Urbaningrum pun menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 30 Mei 2014.
Setelah menjalani masa persidangan kurang lebih 4 bulan, Anas Urbaningrum pun akhirnya dijatuhi vonis pada September 2014.
Anas Urbaningrum saat itu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Tanah Anas Urbaningrum di Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi yang disebut sebagai hasil korupsi juga disita.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta ia dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 94 miliar serta 5,2 juta dollar AS.
"Menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara," kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan putusan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 24 September 2014 seperti disadur dari BangkaPos.com, Selasa 11 April 2023.
Hukuman Disunat
Tak puas dengan vonis hakim, Anas Urbaningrum pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kemudian pada Februari 2015, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Anas Urbaningrum.
Putusan banding tersebut membuat Anas menjalani hukuman 1 tahun lebih ringan dari putusan pengadilan tingkat pertama.
Selai itu, tanahnya di Krapyak, Yogyakarta yang sebelumnya diputuskan disita, dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat.
Tetapi, Anas Urbaningrum tetap diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.
Vonis Lebih Berat
Meskipun pada tingkat banding, Anas Urbaningrum divonis lebih rinagan, tetapi mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut masih belum puas.
Anas Urbaningrum lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 9 Maret 2015.
Bukan bertambah ringan hukumannya, justru menjadi lebih berat.
MA saat menolak kasasi Anas Urbaningrum dan memperberat hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun penjara.
Selain itu, Anas pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara
Vonis ini diputuskan Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.
• Agenda Anas Urbaningrum Setelah Bebas Lengkap Profil Anas Urbaningrum dan Rekam Jejaknya
Putusan PK Sunat Hukuman
Menyikapi putusan kasasi, Anas kembali mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
Upayanya tersebut pun berhasil.
Vonis 14 tahun penjara pada tingka kasasi disunat Mahkamah Agung (MA) menjadi 8 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta.
Untuk uang pengganti tidak ada perubahan, Anas tetap harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan USD 5,261 juta. Bila tidak mau membayar, asetnya disita. Bila tidak cukup, diganti 2 tahun kurungan.
Hak politik Anas juga tetap dicabut selama 5 tahun.
Hakim yang mengadali perkara Anas ini di antaranya Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin.
Putusan tersebut dijatuhkan pasa 30 Septemer 2020.
Anas Bebas
Anas Urbaningrum bebas pada Selasa 11 April 2023.
Para loyalis serta sahabat Anas Urbaningrum akan menggelar acara penyambutan kebebasan mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
Rencananya, para sahabat Anas Urbaningrum akan mulai mendatangi Lapas Sukamiskin sekitar pukul 14.00 WIB.
"Terkait penyambutan dan penjemputan Mas Anas Urbaningrum (dilakukan) pada Selasa, 11 April 2023, Jam 14:00 WIB, di Lapas Suka Miskin, Bandung," kata Kornas Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat 7 April 2023.
Adapun dalam acara ini, para sahabat dan loyalis Anas Urbaningrum juga turut melakukan rangkaian kegiatan Anas usai bebas.
"Acara pelepasan dilakukan oleh Ka Lapas dan Pidato Mas AU. Acara ditutup Do'a bersama," kata Rahmad.
Setelah Anas Urbaningrum keluar dari Lapas Suka Miskin sekitar pukul 14.00 WIB, rombongan kata Rahmad, akan menuju ke Rumah Makan Ponyo, Cinunuk untuk buka puasa bersama.
"Mohon dalam perjalanan dengan kendaraan masing masing dapat menjaga ketertiban berlalu lintas," tulis Rahmad.
• Hirup Udara Bebas, Berapa Harta Kekayaan Anas Urbaningrum?
(*)
[Cek Berita dan informasi seputar Anas Urbaningrum Bebas Di Sini]
mengapa Anas Urbaningrum dipenjara
Anas Urbaningrum bebas
Anas Urbaningrum
Anas
Partai Demokrat
korupsi
Hambalang
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Resmi Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Menurut Kacamata MW KAHMI Kalbar |
![]() |
---|
Anas Urbaningrum Bebas, Apakah Harus Minta Maaf ke SBY Atau Sebaliknya? |
![]() |
---|
Pidato Pertama Anas Urbaningrum Bebas Penjara |
![]() |
---|
Eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum Bebas, Rekam Jejak Koruptor Mega Proyek Hambalang dan e-KTP |
![]() |
---|
Kilas Balik! Amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Sebut Anas Urbaningrum Tidak Terbukti Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.