Anas Urbaningrum Bebas

Eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum Bebas, Rekam Jejak Koruptor Mega Proyek Hambalang dan e-KTP

Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat hari ini Selasa 11 April 2023.

|
Editor: Rizky Zulham
YouTube Tribun Pontianak
Eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum Bebas Penjara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rekam jejak Anas Urbaningrum terpidana kasus korupsi mega proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.

Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat hari ini Selasa 11 April 2023.

Hal tersebut telah dibenarkan oleh Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri.

Melansir Kompas.com, Kunrat mengatakan bahwa Anas Urbaningrum akan keluar dari tahanan pada April tahun ini.

"AU (Anas Urbaningrum) bebasnya bulan April," kata Kunrat, Rabu 29 Maret 2023.

Siapa Athiyyah Laila? Istri Anas Urbaningrum yang Ternyata Punya Garis Keturunan Ulama Kental

Rekam Jejak Kasus Korupsi hingga Dunia Politik

Pada 22 Februari 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang.

Keesokan harinya, pada 23 Februari 2013, Anas menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dalam sebuah pidato yang disampaikan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta.

Dalam surat dakwaan, Anas Urbaningrum disebut menerima Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk membantu pencalonannya sebagai Ketua Umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010.

Ia kemudian ditahan di rutan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK pada 10 Januari 2014.

Pada 2015, MA menolak kasasi mantan Anas Urbaningrum.

Saat itu, MA justru memperberat vonis Anas dari kurungan penjara 7 tahun menjadi 14 tahun.

Majelis hukum yang memutuskan vonis pada Anas adalah Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.

MA juga mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum KPK yang meminta vonis Anas diperberat dengan pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan politik.

Meski sempat diperberat, Anas mengajukan putusan kembali (PK) pada MA di tahun 2018 lalu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved