Anas Urbaningrum Bebas

Mengapa Anas Urbaningrum Dipenjara? Perjalanan Kasus Mantan Ketua Umum Partai Demokrat

Anas Urbaningrum divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sejak September.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat 10 Januari 2014. Hari ini Selasa 11 April 2023 Anas Urbaningrum dinyatakan bebas dari hukumannya, lantas mengapa Anas Urbaningrum dipenjara? 

Tanah Anas Urbaningrum di Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi yang disebut sebagai hasil korupsi juga disita.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta ia dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 94 miliar serta 5,2 juta dollar AS.

"Menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara," kata Hakim Ketua Haswandi saat membacakan putusan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 24 September 2014 seperti disadur dari BangkaPos.com, Selasa 11 April 2023.

Hukuman Disunat

Tak puas dengan vonis hakim, Anas Urbaningrum pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kemudian pada Februari 2015, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Anas Urbaningrum.

Putusan banding tersebut membuat Anas menjalani hukuman 1 tahun lebih ringan dari putusan pengadilan tingkat pertama.

Selai itu, tanahnya di Krapyak, Yogyakarta yang sebelumnya diputuskan disita, dikembalikan karena dinilai untuk kepentingan umat.

Tetapi, Anas Urbaningrum tetap diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.

Vonis Lebih Berat

Meskipun pada tingkat banding, Anas Urbaningrum divonis lebih rinagan, tetapi mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut masih belum puas.

Anas Urbaningrum lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 9 Maret 2015.

Bukan bertambah ringan hukumannya, justru menjadi lebih berat.

MA saat menolak kasasi Anas Urbaningrum dan memperberat hukumannya dua kali lipat menjadi 14 tahun penjara.

Selain itu, Anas pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved