Anas Urbaningrum Bebas
Mengapa Anas Urbaningrum Dipenjara? Perjalanan Kasus Mantan Ketua Umum Partai Demokrat
Anas Urbaningrum divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sejak September.
Vonis ini diputuskan Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.
• Agenda Anas Urbaningrum Setelah Bebas Lengkap Profil Anas Urbaningrum dan Rekam Jejaknya
Putusan PK Sunat Hukuman
Menyikapi putusan kasasi, Anas kembali mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
Upayanya tersebut pun berhasil.
Vonis 14 tahun penjara pada tingka kasasi disunat Mahkamah Agung (MA) menjadi 8 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta.
Untuk uang pengganti tidak ada perubahan, Anas tetap harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan USD 5,261 juta. Bila tidak mau membayar, asetnya disita. Bila tidak cukup, diganti 2 tahun kurungan.
Hak politik Anas juga tetap dicabut selama 5 tahun.
Hakim yang mengadali perkara Anas ini di antaranya Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin.
Putusan tersebut dijatuhkan pasa 30 Septemer 2020.
Anas Bebas
Anas Urbaningrum bebas pada Selasa 11 April 2023.
Para loyalis serta sahabat Anas Urbaningrum akan menggelar acara penyambutan kebebasan mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
Rencananya, para sahabat Anas Urbaningrum akan mulai mendatangi Lapas Sukamiskin sekitar pukul 14.00 WIB.
"Terkait penyambutan dan penjemputan Mas Anas Urbaningrum (dilakukan) pada Selasa, 11 April 2023, Jam 14:00 WIB, di Lapas Suka Miskin, Bandung," kata Kornas Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat 7 April 2023.
Adapun dalam acara ini, para sahabat dan loyalis Anas Urbaningrum juga turut melakukan rangkaian kegiatan Anas usai bebas.
mengapa Anas Urbaningrum dipenjara
Anas Urbaningrum bebas
Anas Urbaningrum
Anas
Partai Demokrat
korupsi
Hambalang
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Resmi Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Menurut Kacamata MW KAHMI Kalbar |
![]() |
---|
Anas Urbaningrum Bebas, Apakah Harus Minta Maaf ke SBY Atau Sebaliknya? |
![]() |
---|
Pidato Pertama Anas Urbaningrum Bebas Penjara |
![]() |
---|
Eks Ketum Demokrat Anas Urbaningrum Bebas, Rekam Jejak Koruptor Mega Proyek Hambalang dan e-KTP |
![]() |
---|
Kilas Balik! Amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Sebut Anas Urbaningrum Tidak Terbukti Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.