Anas Urbaningrum Bebas

Mengapa Anas Urbaningrum Dipenjara? Perjalanan Kasus Mantan Ketua Umum Partai Demokrat

Anas Urbaningrum divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sejak September.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat 10 Januari 2014. Hari ini Selasa 11 April 2023 Anas Urbaningrum dinyatakan bebas dari hukumannya, lantas mengapa Anas Urbaningrum dipenjara? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Anas Urbaningrum divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sejak September 2014.

Ia pun harus menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Hari ini Selasa 11 April 2023 Anas Urbaningrum bebas dari hukumannya.

Lantas mengapa Anas Urbaningrum dipenjara?

Perjalanan kasus mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini bermula dari pengusutan kasus korupsi megaproyek Hambalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat KPK.

Setelah proses penyidikan yang dilakukan, KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi megaproyek Hambalang pada 22 Februari 2013.

Siapa Athiyyah Laila? Istri Anas Urbaningrum yang Ternyata Punya Garis Keturunan Ulama Kental

Terungkapnya keterlibatan Anas Urbaningrum setelah mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin 'bernyanyi' pada 2011.

Saat ditetapkan menjadi tersangka, Anas Urbaningrum saat itu masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Hingga akhirnya Anas pun ditahan KPK pada awal tahun 2014, tepatnya 10 Januari 2014.

Anas ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih lima jam.

Mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK, Anas Urbaningrum saat itu digiring ke rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK.

Divonis 8 Tahun Penjara

Setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan, Anas Urbaningrum pun menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat 30 Mei 2014.

Setelah menjalani masa persidangan kurang lebih 4 bulan, Anas Urbaningrum pun akhirnya dijatuhi vonis pada September 2014.

Anas Urbaningrum saat itu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved