Anas Urbaningrum Bebas

Kilas Balik! Amar Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Sebut Anas Urbaningrum Tidak Terbukti Korupsi

Tiga tahun memimpin tampuk tertinggi Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengundurkan diri sebagai ketua pada tahun 2013 setelah ditetapkan tersangka

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Anas Urbaningrum akan bebas pada hari ini Selasa 11 April 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Politisi Nasional Anas Urbaningrum hari ini Selasa 11 April 2023 bebas dari lapas Sukamiskin, Bandung.

Sejumlah Loyalis bakal menyambut Mantan Ketua Umum Demokrat itu pada pukul 14.00 WIB.

Setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun Anas akan bebas murni dan akan menyampaikan orasa politik dihadapan para loyalisnya.

Anas Urbaningrum terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres II di Bandung Jawa Barat 20 Mei sampai 23 Mei 2010.

Tiga tahun memimpin tampuk tertinggi Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengundurkan diri sebagai ketua pada tahun 2013 setelah penetapanya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap terlibat korupsi.

Runutan Kasus Anas Dipenjara 8 Tahun dan Bebas Hari Ini, Hukumannya Lebih Ringan 7 Tahun

Berdasarkan amar putusan ditingkat banding dari pengadilan tinggi Jakarta Nomor 74/PID/TPK/2014/PT.DKI tanggal 4 Februari 2015 satu di antaranya menerangkan bahwa anas tidak terbukti Korupsi.

Simak catatan amar putusan dari link berikut ini

1. Menyatakan bahwa Terdakwa ANAS URBANINGRUM tidak terbukti secara sah dah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi

sebagaimana dakwaan kesatu primer dan menyatakan bahwa terdakwa ANAS URBANINGRUM tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan ketiga;

2. Membebaskan ia terdakwa ANAS URBANINGRUM tersebut dari dakwaan kesatu primer dan dakwaan ketiga.;

3. Menyatakan bahwa terdakwa ANAS URBANINGRUM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu subsidiair dan menyatakan terdakwa ANAS URBANINGRUM tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dakwaaan kedua.

4. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa ANAS URBANINGRUM tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;

5. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;

6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.;

7. Menghukum pula terdakwa ANAS URBANINGRUM tersebut untuk membayar uang pengganti kerugian kepada negara sebanyak Rp.57.592.330.580 (lima puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah) dan USD 5.261.070 ( lima juta dua ratus enam puluh satu ribu tujuh puluh dolar amerika serikat) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved