UMK 2026

KENAIKAN UMK Kabupaten Serang Tahun 2026, Gaji Tembus hingga Rp 5,3 Juta dari 6,5-10 Persen

Pemerintah Kabupaten Serang telah memproyeksikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase/Tribunpontianak.co.id/sid
ILUSTRASI - Presentase kenaikan UMK Kabupaten Serang 2026 sebagai panduan kebutuhan hidup layak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Serang telah memproyeksikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026.

Untuk pertimbangan kenaikan itu didasari sejumlah indikator dengan persentase kenaikan antara 6,5 persen hingga 10?ri UMK sebelumnya sebesar Rp 4.857.353,00 di tahun 2025.

Berdasarkan perhitungan, jika kenaikan ditetapkan 6,5 % , UMK baru akan mencapai Rp 5.172.380,95.

Sementara kenaikan 7 % akan menghasilkan UMK sebesar Rp 5.197.367,71, dan kenaikan 8 % menempatkan UMK pada angka Rp 5.245.941,24.

Untuk skenario yang lebih tinggi, kenaikan 9 % akan menghasilkan UMK Rp 5.294.514,77, sedangkan kenaikan maksimum 10 % diproyeksikan mencapai Rp 5.343.088,30.

Peningkatan UMK ini diharapkan dapat menyesuaikan penghasilan pekerja dengan inflasi dan biaya hidup yang meningkat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Serang.

Kebijakan kenaikan UMK ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan penghasilan yang lebih layak bagi pekerja, tetapi juga mendukung stabilitas ekonomi lokal.

Kenaikan yang proporsional, pekerja di Kabupaten Serang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan lebih baik, sementara dunia usaha tetap mampu beroperasi secara efisien.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat secara berkelanjutan.

Seluruh kenaikan ini sebagai koreksi untuk kebutuhan hidup layak masyarakat.

Melalui upah minimum yang akan diterima pekerja selama satu tahun kedepan.

Upah pekerja kabupaten Serang akan mencapai Rp 5 juta lebih dengan proyeksi kenaikan 6,5 persen saja.

UMK Kabupaten Serang Tahun 2026

1. Kenaikan 6,5 %
Kenaikan = 4.857.353 × 0.065 = Rp 315.027,95
UMK 2026 = 4.857.353 + 315.027,95 = Rp 5.172.380,95

2. Kenaikan 7 %
Kenaikan = 4.857.353 × 0.07 = Rp 340.014,71
UMK 2026 = 4.857.353 + 340.014,71 = Rp 5.197.367,71

3. Kenaikan 8 %
Kenaikan = 4.857.353 × 0.08 = Rp 388.588,24
UMK 2026 = 4.857.353 + 388.588,24 = Rp 5.245.941,24

4. Kenaikan 9 %
Kenaikan = 4.857.353 × 0.09 = Rp 437.161,77
UMK 2026 = 4.857.353 + 437.161,77 = Rp 5.294.514,77

5. Kenaikan 10 %
Kenaikan = 4.857.353 × 0.10 = Rp 485.735,30
UMK 2026 = 4.857.353 + 485.735,30 = Rp 5.343.088,30

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved