UMK 2026
KENAIKAN UMK Kabupaten Serang Tahun 2026, Gaji Tembus hingga Rp 5,3 Juta dari 6,5-10 Persen
Pemerintah Kabupaten Serang telah memproyeksikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Serang telah memproyeksikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026.
Untuk pertimbangan kenaikan itu didasari sejumlah indikator dengan persentase kenaikan antara 6,5 persen hingga 10?ri UMK sebelumnya sebesar Rp 4.857.353,00 di tahun 2025.
Berdasarkan perhitungan, jika kenaikan ditetapkan 6,5 % , UMK baru akan mencapai Rp 5.172.380,95.
Sementara kenaikan 7 % akan menghasilkan UMK sebesar Rp 5.197.367,71, dan kenaikan 8 % menempatkan UMK pada angka Rp 5.245.941,24.
Untuk skenario yang lebih tinggi, kenaikan 9 % akan menghasilkan UMK Rp 5.294.514,77, sedangkan kenaikan maksimum 10 % diproyeksikan mencapai Rp 5.343.088,30.
Peningkatan UMK ini diharapkan dapat menyesuaikan penghasilan pekerja dengan inflasi dan biaya hidup yang meningkat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Serang.
Kebijakan kenaikan UMK ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan penghasilan yang lebih layak bagi pekerja, tetapi juga mendukung stabilitas ekonomi lokal.
Kenaikan yang proporsional, pekerja di Kabupaten Serang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan lebih baik, sementara dunia usaha tetap mampu beroperasi secara efisien.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat secara berkelanjutan.
Seluruh kenaikan ini sebagai koreksi untuk kebutuhan hidup layak masyarakat.
Melalui upah minimum yang akan diterima pekerja selama satu tahun kedepan.
Upah pekerja kabupaten Serang akan mencapai Rp 5 juta lebih dengan proyeksi kenaikan 6,5 persen saja.
UMK Kabupaten Serang Tahun 2026
1. Kenaikan 6,5 %
Kenaikan = 4.857.353 × 0.065 = Rp 315.027,95
UMK 2026 = 4.857.353 + 315.027,95 = Rp 5.172.380,95
2. Kenaikan 7 %
Kenaikan = 4.857.353 × 0.07 = Rp 340.014,71
UMK 2026 = 4.857.353 + 340.014,71 = Rp 5.197.367,71
3. Kenaikan 8 %
Kenaikan = 4.857.353 × 0.08 = Rp 388.588,24
UMK 2026 = 4.857.353 + 388.588,24 = Rp 5.245.941,24
4. Kenaikan 9 %
Kenaikan = 4.857.353 × 0.09 = Rp 437.161,77
UMK 2026 = 4.857.353 + 437.161,77 = Rp 5.294.514,77
5. Kenaikan 10 %
Kenaikan = 4.857.353 × 0.10 = Rp 485.735,30
UMK 2026 = 4.857.353 + 485.735,30 = Rp 5.343.088,30
UMK
kabupaten serang
gaji pekerja
Prosentasi Kenaikan UMK Kabupaten Serang
perhitungan kenaikan UMK
UMK Serang Tahun 2026
Meaningful
Evergreen
| UMK Kabupaten Lebak Tahun 2026, Upah Pekerja Naik hingga Rp 3,4 Juta dengan Proyeksi 6,5-10 Persen |
|
|---|
| UMK Kabupaten Padeglang Tahun 2026, Besaran Gaji Pekerja Tembus Rp 3,5 Juta dari Kenaikan 10 Persen |
|
|---|
| DAFTAR 10 UMK Kabupaten Kota Tertinggi 2026, Gaji Pekerja Kota Bekasi Bisa Capai Rp 6,2 Juta |
|
|---|
| UMK KOTA MAGELANG 2026: Update Gaji, Upah Minimum Kota Magelang Bisa Rp2,5 Juta Jika Naik 10 Persen |
|
|---|
| UMK Kota Tangerang Selatan 2026, Kenaikan Gaji Pekerja Capai Rp 5,4 Juta Jika Naik hingga 10 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/UMK-Kabupaten-Serang-2026-cdfvgfbhnjm.jpg)