UMK 2026

UMK Kabupaten Lebak Tahun 2026, Upah Pekerja Naik hingga Rp 3,4 Juta dengan Proyeksi 6,5-10 Persen

Daftar kenaikan UMK Kabupaten LebaK Propinsi Banten tahun 2026 berdasarkan sejumlah indikator.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tribunpontianak.co.id/sid
ILUSTRASI - Kenaikan UMK Lebak tahun 2026 dari tahun sebelumnya, sesuai dengan kebutuhan hidup layak masyarakat. 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Lebak memproyeksikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 dengan persentase antara 6,5 persen hingga 10?ri UMK sebelumnya sebesar Rp 3.172.384,39.
  • Berdasarkan perhitungan, jika kenaikan ditetapkan 6,5 % , UMK baru akan mencapai Rp 3.378.590,38.
  • Kenaikan 7 % menghasilkan UMK sebesar Rp 3.394.451,30, sementara kenaikan 8 % menempatkan UMK di angka Rp 3.426.175,14.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Daftar kenaikan UMK Kabupaten LebaK Propinsi Banten tahun 2026 berdasarkan sejumlah indikator.

Pemerintah Kabupaten Lebak memproyeksikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 dengan persentase antara 6,5 % hingga 10?ri UMK sebelumnya sebesar Rp 3.172.384,39.

Berdasarkan perhitungan, jika kenaikan ditetapkan 6,5 % , UMK baru akan mencapai Rp 3.378.590,38.

Kenaikan 7 % menghasilkan UMK sebesar Rp 3.394.451,30, sementara kenaikan 8 % menempatkan UMK di angka Rp 3.426.175,14.

Pada skenario 9 % , UMK diproyeksikan menjadi Rp 3.457.898,99, dan kenaikan tertinggi 10 % akan membawa UMK mencapai Rp 3.489.622,83.

Baca juga: UMK Kabupaten Padeglang Tahun 2026, Besaran Gaji Pekerja Tembus Rp 3,5 Juta dari Kenaikan 10 Persen

Kenaikan ini diharapkan dapat menyesuaikan upah pekerja dengan inflasi dan biaya hidup yang meningkat, sekaligus memberikan dorongan bagi kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Lebak.

Peningkatan UMK yang proporsional, pekerja diharapkan memperoleh penghasilan yang lebih layak, sementara dunia usaha tetap mampu menjalankan operasional secara efisien.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat.

Seiring dengan terjadinya kenaikan harga barang yang terus terjadi di tengah masyarakat.

Membuat nilai beli di masyarakat cenderung turun, makanya pemerintah melakukan kebijakan dengan menetapkan UMK akhir tahun di bulan November.

Tujuannya tak lain untuk mengkoreksi kesejahteraan dalam kebutuhan hidup layak di masyarakat.

Tahun 2026 ini UMK akan naik berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak.

UMK Kabupaten Lebak Tahun 2026

  1. Kenaikan 6,5 %
    Kenaikan = 3.172.384,39 × 0.065 = Rp 206.205,99
    UMK 2025 = 3.172.384,39 + 206.205,99 = Rp 3.378.590,38
  2. Kenaikan 7 %
    Kenaikan = 3.172.384,39 × 0.07 = Rp 222.066,91
    UMK 2025 = 3.172.384,39 + 222.066,91 = Rp 3.394.451,30
  3. Kenaikan 8 %
    Kenaikan = 3.172.384,39 × 0.08 = Rp 253.790,75
    UMK 2025 = 3.172.384,39 + 253.790,75 = Rp 3.426.175,14
  4. Kenaikan 9 %
    Kenaikan = 3.172.384,39 × 0.09 = Rp 285.514,60
    UMK 2025 = 3.172.384,39 + 285.514,60 = Rp 3.457.898,99
  5. Kenaikan 10 %
    Kenaikan = 3.172.384,39 × 0.10 = Rp 317.238,44
    UMK 2025 = 3.172.384,39 + 317.238,44 = Rp 3.489.622,83

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved