UMK 2026
UMK Kabupaten Lebak Tahun 2026, Upah Pekerja Naik hingga Rp 3,4 Juta dengan Proyeksi 6,5-10 Persen
Daftar kenaikan UMK Kabupaten LebaK Propinsi Banten tahun 2026 berdasarkan sejumlah indikator.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Lebak memproyeksikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 dengan persentase antara 6,5 persen hingga 10?ri UMK sebelumnya sebesar Rp 3.172.384,39.
- Berdasarkan perhitungan, jika kenaikan ditetapkan 6,5 % , UMK baru akan mencapai Rp 3.378.590,38.
- Kenaikan 7 % menghasilkan UMK sebesar Rp 3.394.451,30, sementara kenaikan 8 % menempatkan UMK di angka Rp 3.426.175,14.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Daftar kenaikan UMK Kabupaten LebaK Propinsi Banten tahun 2026 berdasarkan sejumlah indikator.
Pemerintah Kabupaten Lebak memproyeksikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 dengan persentase antara 6,5 % hingga 10?ri UMK sebelumnya sebesar Rp 3.172.384,39.
Berdasarkan perhitungan, jika kenaikan ditetapkan 6,5 % , UMK baru akan mencapai Rp 3.378.590,38.
Kenaikan 7 % menghasilkan UMK sebesar Rp 3.394.451,30, sementara kenaikan 8 % menempatkan UMK di angka Rp 3.426.175,14.
Pada skenario 9 % , UMK diproyeksikan menjadi Rp 3.457.898,99, dan kenaikan tertinggi 10 % akan membawa UMK mencapai Rp 3.489.622,83.
Baca juga: UMK Kabupaten Padeglang Tahun 2026, Besaran Gaji Pekerja Tembus Rp 3,5 Juta dari Kenaikan 10 Persen
Kenaikan ini diharapkan dapat menyesuaikan upah pekerja dengan inflasi dan biaya hidup yang meningkat, sekaligus memberikan dorongan bagi kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Lebak.
Peningkatan UMK yang proporsional, pekerja diharapkan memperoleh penghasilan yang lebih layak, sementara dunia usaha tetap mampu menjalankan operasional secara efisien.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat.
Seiring dengan terjadinya kenaikan harga barang yang terus terjadi di tengah masyarakat.
Membuat nilai beli di masyarakat cenderung turun, makanya pemerintah melakukan kebijakan dengan menetapkan UMK akhir tahun di bulan November.
Tujuannya tak lain untuk mengkoreksi kesejahteraan dalam kebutuhan hidup layak di masyarakat.
Tahun 2026 ini UMK akan naik berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak.
UMK Kabupaten Lebak Tahun 2026
- Kenaikan 6,5 %
Kenaikan = 3.172.384,39 × 0.065 = Rp 206.205,99
UMK 2025 = 3.172.384,39 + 206.205,99 = Rp 3.378.590,38 - Kenaikan 7 %
Kenaikan = 3.172.384,39 × 0.07 = Rp 222.066,91
UMK 2025 = 3.172.384,39 + 222.066,91 = Rp 3.394.451,30 - Kenaikan 8 %
Kenaikan = 3.172.384,39 × 0.08 = Rp 253.790,75
UMK 2025 = 3.172.384,39 + 253.790,75 = Rp 3.426.175,14 - Kenaikan 9 %
Kenaikan = 3.172.384,39 × 0.09 = Rp 285.514,60
UMK 2025 = 3.172.384,39 + 285.514,60 = Rp 3.457.898,99 - Kenaikan 10 %
Kenaikan = 3.172.384,39 × 0.10 = Rp 317.238,44
UMK 2025 = 3.172.384,39 + 317.238,44 = Rp 3.489.622,83
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
UMK Kabupaten Lebak
tahun 2026
Upah Pekerja Naik
UMP Banten
upah minimum pekerja
Kesejahteraan Hidup
Kebutuhan Hidup Layak
Meaningful
Evergreen
| UMK Kabupaten Padeglang Tahun 2026, Besaran Gaji Pekerja Tembus Rp 3,5 Juta dari Kenaikan 10 Persen |
|
|---|
| DAFTAR 10 UMK Kabupaten Kota Tertinggi 2026, Gaji Pekerja Kota Bekasi Bisa Capai Rp 6,2 Juta |
|
|---|
| UMK KOTA MAGELANG 2026: Update Gaji, Upah Minimum Kota Magelang Bisa Rp2,5 Juta Jika Naik 10 Persen |
|
|---|
| UMK Kota Tangerang Selatan 2026, Kenaikan Gaji Pekerja Capai Rp 5,4 Juta Jika Naik hingga 10 Persen |
|
|---|
| BESARAN Gaji Pekerja Naik Dalam Penetapan UMK Kota Batam yang Diproyeksikan 6,5-10 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/UMK-Kabupaten-Lebak-2026.jpg)