UMK 2026
UMK Kubu Raya Tahun 2026 Ditetapkan, Gaji Naik Tembus Rp 3 Juta Lebih, Kenaikan 6,5-10 Persen
Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 dilakukan penetapan Upah minimum oleh pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 dilakukan penetapan Upah minimum oleh pemerintah.
Tujuannya sebagai jaring pengaman bagi pekerja menerima penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.
Besar UMK/UMP tiap tahunnya ini mengalami kenaikan setiap tahunnya sebesar 6,5 persen seperti pada UMP Kalbar dalam beberapa tahun terakhir.
Rentang kenaikan UMK Kubu Raya untuk tahun 2026 berada di 6,5 - 10 persen.
Berdasarkan UMK tahun lalu Kubu Raya memiliki UMK sebesar Rp 2.878.286
Berdasarkan rentang nilai UMK/UMP tahun-tahun sebelumnya setiap orang bisa menghitung kenaikan dari UMK tersebut dengan rentang kenaikan 6,5 - 10 persen.
Baca juga: Sekda Kubu Raya Harap GDPK Dapat Menjadi Pedoman Dalam Penyusunan RPJMD dan RPJPD hingga 2045
Jika ditarik dari nilai tahun-tahun sebelumnya dengan angka persen 6,5 hingga 10 persen maka akan didapatkan nilainya untuk tahun 2026.
Namun indikator untuk menepatkan UMK dan UMP ini sudah ditentukan dengan formula khususnya.
Inflasi, Kebutuhan Layak Hidup (KLH) serta lainnya.
Sebagai perbandingan untuk tahun 2026 bisa ditarik perhitungannya untuk menjadi patokan mulai dari tahun 2024-2025.
Jika disimulasikan kenaik 6,5 persen dari Rp 2.878.286 maka menjadi Rp 3.065.375,
Sedangkan pada 7 persen kenaikan UMK Kubu Raya tahun 2026 akan menjadi Rp 3.079.766.
Pada angka 8 persen UMK Kubu Raya tahun 2026 akan menjadi Rp 3.108.549.
Untuk kenaikan presentase 9 persen maka akan didapatkan angka UMK sebesar Rp 3.137.332.
Kenaikan paling tinggi di presentase 10 persen maka UMK Kubu Raya menjadi Rp 3.166.115 dari kenaikan Rp 287.828.
Peningkatkan UMK ini akan menjadi indikator dalam kenaikan dalam memenuhi kebutuhan hidup layak masyarakat.
UMK Kubu Raya 2026
- Kenaikan 6,5 persen
Kenaikan: 2.878.286 × 6,5 % = 187.088,59
UMK baru: 2.878.286 + 187.088,59 = Rp 3.065.375 - Kenaikan 7 %
Kenaikan: 2.878.286 × 7 % = 201.480,02
UMK baru: Rp 3.079.766 - Kenaikan 8 %
Kenaikan: 2.878.286 × 8 % = 230.262,88
UMK baru: Rp 3.108.549 - Kenaikan 9 %
Kenaikan: 2.878.286 × 9 % = 259.045,74
UMK baru: Rp 3.137.332 - Kenaikan 10 %
Kenaikan: 2.878.286 × 10 % = 287.828,60
UMK baru: Rp 3.166.115
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Simulasi UMK 2026
Prediksi UMK 2026
UMP dan UMK 2026
Kenaikan UMK 2026
Kenaikan Gaji Pekerja
gaji pekerja
UMK Kubu Raya 2026
Meaningful
Evergreen
| KENAIKAN UMK Kabupaten Serang Tahun 2026, Gaji Tembus hingga Rp 5,3 Juta dari 6,5-10 Persen |
|
|---|
| UMK KABUPATEN WONOSOBO 2026: Update Besaran Gaji Upah Minimum Kab Wonosobo Bisa Tembus Rp2,5 Juta |
|
|---|
| UMK Kabupaten Lebak Tahun 2026, Upah Pekerja Naik hingga Rp 3,4 Juta dengan Proyeksi 6,5-10 Persen |
|
|---|
| UMK Kabupaten Padeglang Tahun 2026, Besaran Gaji Pekerja Tembus Rp 3,5 Juta dari Kenaikan 10 Persen |
|
|---|
| DAFTAR 10 UMK Kabupaten Kota Tertinggi 2026, Gaji Pekerja Kota Bekasi Bisa Capai Rp 6,2 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/UTUN-SUI-RAYA.jpg)