UMK 2026

UMK Kubu Raya Tahun 2026 Ditetapkan, Gaji Naik Tembus Rp 3 Juta Lebih, Kenaikan 6,5-10 Persen

Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 dilakukan penetapan Upah minimum oleh pemerintah.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Istimewa
SUNGAI RAYA DALAM - Tampak ruas Jalan Sungai Raya Dalam yang menghubungkan Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak. UMK Tahun 2026 upah minimum naik tembus hingga Rp 3 juta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 dilakukan penetapan Upah minimum oleh pemerintah.

Tujuannya sebagai jaring pengaman bagi pekerja menerima penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.

Besar UMK/UMP tiap tahunnya ini mengalami kenaikan setiap tahunnya sebesar 6,5 persen seperti pada UMP Kalbar dalam beberapa tahun terakhir.

Rentang kenaikan UMK Kubu Raya untuk tahun 2026 berada di 6,5 - 10 persen.

Berdasarkan UMK tahun lalu Kubu Raya memiliki UMK sebesar Rp 2.878.286

Berdasarkan rentang nilai UMK/UMP tahun-tahun sebelumnya setiap orang bisa menghitung kenaikan dari UMK tersebut dengan rentang kenaikan 6,5 - 10 persen.

Baca juga: Sekda Kubu Raya Harap GDPK Dapat Menjadi Pedoman Dalam Penyusunan RPJMD dan RPJPD hingga 2045

Jika ditarik dari nilai tahun-tahun sebelumnya dengan angka persen 6,5 hingga 10 persen maka akan didapatkan nilainya untuk tahun 2026.

Namun indikator untuk menepatkan UMK dan UMP ini sudah ditentukan dengan formula khususnya.
Inflasi, Kebutuhan Layak Hidup (KLH) serta lainnya.

Sebagai perbandingan untuk tahun 2026 bisa ditarik perhitungannya untuk menjadi patokan mulai dari tahun 2024-2025.

Jika disimulasikan kenaik 6,5 persen dari Rp 2.878.286 maka menjadi Rp 3.065.375,

Sedangkan pada 7 persen kenaikan UMK Kubu Raya tahun 2026 akan menjadi Rp 3.079.766.

Pada angka 8 persen UMK Kubu Raya tahun 2026 akan menjadi Rp 3.108.549.

Untuk kenaikan presentase 9 persen maka akan didapatkan angka UMK sebesar Rp 3.137.332.

Kenaikan paling tinggi di presentase 10 persen maka UMK Kubu Raya menjadi Rp 3.166.115 dari kenaikan Rp 287.828.

Peningkatkan UMK ini akan menjadi indikator dalam kenaikan dalam memenuhi kebutuhan hidup layak masyarakat.

UMK Kubu Raya 2026

  1. Kenaikan 6,5 persen
    Kenaikan: 2.878.286 × 6,5 % = 187.088,59
    UMK baru: 2.878.286 + 187.088,59 = Rp 3.065.375
  2. Kenaikan 7 %
    Kenaikan: 2.878.286 × 7 % = 201.480,02
    UMK baru: Rp 3.079.766
  3. Kenaikan 8 %
    Kenaikan: 2.878.286 × 8 % = 230.262,88
    UMK baru: Rp 3.108.549
  4. Kenaikan 9 %
    Kenaikan: 2.878.286 × 9 % = 259.045,74
    UMK baru: Rp 3.137.332
  5. Kenaikan 10 %
    Kenaikan: 2.878.286 × 10 % = 287.828,60
    UMK baru: Rp 3.166.115

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved