Vonis Sambo Cs

Hasil Putusan Sidang Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pendukung Histeris

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua

|
Editor: Dhita Mutiasari
Kolase / Youtube @Tribunnews
Richard Eliezer atau Bharada E saat mengikuti sidang putusan vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023. 

Sementara, Putri, Kuat, dan Ricky yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara telah divonis secara bervariasi jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang dipimpin Wahyu Iman Santoso memvonis Putri 20 tahun penjara, Kuat 15 tahun penjara, dan Ricky 13 tahun penjara.

Keempatnya dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus Sambo, ia juga dinilai terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Yosua. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menerka Nasib Richard Eliezer Usai Vonis Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky Lampaui Tuntutan Jaksa".

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved