Program Bebas Denda Pajak, Gubernur Kalbar Atur Keringanan hingga Bapenda Target Rp595 Miliar

Tak hanya bebas denda, Pemprov Kalbar juga memberikan diskon 25 persen bagi motor yang pajaknya menunggak 4 tahun

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Salah seorang warga Pontianak yang sudah membayar pajak kendaraannya, saat diwawancarai pada Senin, 6 Februari 2023. 

“Apalagi saya yang sudah menunggak 3 tahun, jadi ya lumayan meringankan," katanya.

Berdasarkan Data Bapenda Provinsi Kalimantan Barat, bahwa sejak diberlakukan pembebasan denda keterlambatan dan keringanan pokok pajak kendaraan sejak 1-5 Februari 2023, telah ada 6.170 dari segi kendaraan yang menggunakan fasilitas kebijakan yang diberikan oleh Gubernur Kalbar.

Kepala UPT Pelayanan Pendapatan Daerah Pontianak Wilayah I Bapenda Kalimantan Barat Edy Gunawan menyampaikan untuk di Kantor Samsat Bersama di UPT PPD Wilayah Pontianak I dan II, serta Kubu Raya saja sebanyak 2.916 dari segi kendaraan yang tercatat melakukan pembayaran dari layanan kantor bersama Samsat hingga gerai Samsat, selama lima hari terakhir.

“Dari tiga kantor bersama Samsat itu saja sudah ada 2.916 dari segi kendaraan se-Kalbar yang telah memanfaatkan kebijakan yang telah diberikan Pak Gubernur Kalbar ini,” ujarnya, Senin 6 Februari 2023.

Program Bayar Pajak Bebas Denda di Kalbar Mulai Dimanfaatkan Masyarakat

Adapun untuk total 6.170 dari segi kendaraan se-Kalbar yang telah memanfaatkan kebijakan pembebasan denda keterlambatan dan keringanan pokok pajak kendaraan itu yang tersebar di Kantor Samsat Bersama di Pontianak Wilayah I sebanyak 1.928 kendaraan, Pontianak Wilayah II 547 kendaraan, Bengkayang 181 kendaraan, Kapuas Hulu 137 kendaraan, Kayong Utara 59 kendaraan.

Selanjutnya, Ketapang 277 kendaraan, Kubu Raya 441 kendaraan, Landak 114 kendaraan, Melawi 108 kendaraan, Mempawah 228 kendaraan, Sambas 678 kendaraan, Sanggau 395 kendaraan, Sekadau 149 kendaraan, Singkawang 644 kendaraan, Sintang 274 kendaraan, Esamsat 4 kendaraan, Signal 4 kendaraan.

Adapun untuk pemberlakukan pembebasan denda keterlambatan dan keringanan pokok pajak kendaraan ini, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua di Provinsi Kalbar.

Selain di Kalbar, pemberlakuan pembebasan denda pajak ini dilakukan di provinsi lain karena merupakan intruksi pusat dalam upaya memvalidkan data kepemilikan kendaraan.

Sebab ada kebijakan pemerintah pusat bahwa dua tahun pajak kendaraan mati tidak bisa diperbauri kembali. Namun aturan itu masih menunggu intruksi. Apabila aturannya diturunkan, daerah tinggal mengikuti aturan dan menjalankannya di lapangan.

Selain itu, sejak 1-5 Februari 2023 wajib pajak yang tercatat membayar pajak tepat waktu sebanyak 2.637 wajib pajak, dari pelayanan perpanjangan dan pajak tahunan yang tersebar di UPT PPD Se-Kalbar.

“Tentu kita mengharapkan para wajib pajak ini melakukan pembayaran dengan tepat waktu, dan memanfaatkan pembebasan denda keterlambatan dan diskon keringanan pokok pajak yang kami (Bapenda Kalbar) berikan mulai 1 Februari-31 Juli 2023,” katanya.

Edy Gunawan sebelumnya menyebutkan target tahun ini total Rp 595 miliar yang tediri dari PKB, BPNKB dan PAP beserta denda.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Wilayah Sanggau Heri Nurhasbi mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Sanggau dan Sekadau yang merupakan wilayah kerjanya, agar memanfaatkan program bayar pajak bebas denda dengan membayar pajak kendaraannya.

"Kami berharap kepada masyarakat diseluruh Kabupaten Sanggau dan Sekadau yang merupakan wilayah kerja kami, dapat membayar pajak kendaraannya dengan adanya program penghapusan denda dan bebas biaya balik nama, juga diskon pokok tunggakan pajak," katanya

Ini Saran Anggota DPRD Kalbar, Agar Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Bebas Denda Berjalan Optimal

Terkait itu, masyarakat juga bisa mengakses informasi lebih lanjut di sistem informasi Samsat Sanggau-Sekadau. Kemudian juga melalui baliho atau spanduk yang dipajang di kecamatan-kecamatan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved