Pemkot Pontianak Kaji Kebijakan Jam Malam Anak dari Perspektif HAM
Namun, ia menekankan bahwa penerapannya harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tidak melanggar hak-hak dasar anak.
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2025 di Ruang Rapat Wali Kota, Kamis 24 Juli 2025.
Salah satu fokus utama dalam kegiatan ini adalah pembahasan kebijakan jam malam bagi anak yang ditinjau dari perspektif hak asasi manusia.
Kegiatan sosialisasi ini mengangkat tema "Kebijakan Jam Malam bagi Anak Ditinjau dari Perspektif HAM", serta melibatkan akademisi dan praktisi hukum sebagai narasumber.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menyampaikan bahwa niat Pemkot Pontianak dalam memberlakukan jam malam bertujuan untuk melindungi anak dari aktivitas berisiko di malam hari.
Namun, ia menekankan bahwa penerapannya harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tidak melanggar hak-hak dasar anak.
“Setiap anak tetap memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang, termasuk dalam ruang sosial. Pembatasan semacam ini perlu dipastikan tidak menimbulkan diskriminasi, stigmatisasi ataupun pelanggaran atas hak-hak dasar anak,” ujarnya.
Amirullah menambahkan, perlindungan terhadap anak sudah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari UUD 1945 Pasal 28B Ayat 2 hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.
Maka dari itu, setiap kebijakan publik yang menyasar anak harus berlandaskan pada prinsip the best interest of the child atau kepentingan terbaik bagi anak.
“Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B Ayat 2 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” tuturnya.
Baca juga: Total 7 Korban, Oknum ASN Dinsos Kalbar Setubuhi Anak di Toilet UPT PSA
Ia juga menyebutkan perlunya perhatian terhadap berbagai bentuk perlindungan khusus bagi anak-anak dalam situasi rentan, seperti anak korban kekerasan, eksploitasi, perdagangan orang, maupun penyalahgunaan narkoba.
“Perlindungan khusus juga diberikan pada anak-anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, anak korban kekerasan, perdagangan orang, eksploitasi ekonomi atau seksual, penyalahgunaan narkoba, dan lain-lain,” jelasnya.
Menurut Amirullah, sosialisasi ini penting dalam menyampaikan nilai-nilai HAM kepada masyarakat, terutama dalam konteks kebijakan publik yang menyentuh langsung kehidupan anak-anak.
“Kegiatan ini sangat penting sebagai bagian dari upaya kita bersama dalam mensosialisasikan nilai-nilai hak asasi manusia kepada seluruh elemen masyarakat, terutama menyangkut kebijakan publik yang berkaitan langsung dengan perlindungan anak,” katanya.
Sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, yakni Dr. Nur Hadianto dari Universitas PGRI Pontianak dan Dr. Budi Hermawan Bangun dari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Amirullah berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman peserta terhadap kerangka hukum dan kebijakan dalam melindungi hak anak serta menghasilkan masukan yang konstruktif terhadap kebijakan jam malam.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi menyangkut masa depan generasi muda dan tanggung jawab kita sebagai orang tua, masyarakat, dan pemerintah,” pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Gelar Konferensi Cabang, NU Kapuas Hulu Komitmen Jadikan Kapuas Hulu Semakin HEBAT |
![]() |
---|
PMI Mempawah Gelar Raker Kepengurusan, Bahas Program Strategis dan Perkuat Sinergi |
![]() |
---|
Ditinggal Pemilik, Ruko Aksesoris Mobil City Audio Sungai Pinyuh Terbakar Diduga Akibat Korsleting |
![]() |
---|
Pengamat Hukum : Penggeledahan KPK Proses Biasa, Publik Harus Junjung Asas Praduga Tak Bersalah |
![]() |
---|
Sambut HUT ke-61, DPD Golkar Mempawah Gelar Pasar Murah: 1000 Paket Ludes Diserbu Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.