Program Bebas Denda Pajak, Gubernur Kalbar Atur Keringanan hingga Bapenda Target Rp595 Miliar
Tak hanya bebas denda, Pemprov Kalbar juga memberikan diskon 25 persen bagi motor yang pajaknya menunggak 4 tahun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemprov Kalbar kembali memberlakukan program bayar pajak bebas denda bagi kendaraan bermotor milik masyarakat sejak 1 Februari hingga 31 Juli 2023 mendatang.
Tak hanya bebas denda, Pemprov Kalbar juga memberikan diskon 25 persen bagi motor yang pajaknya menunggak 4 tahun, dan diskon 40 persen bagi yang menunggak 5 tahun atau lebih.
Selain itu pemprov juga menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan bebas denda BBNKB II. Warga Kota Pontianak, Seran mengaku senang dan merasa terbantu dengan diberlakukannya pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan.
"Saya merasa sangat terbantu ya, karena memang biasanya penunggakan ini kan terjadi, karena mungkin lupa atau ada kesibukan. Jadi bukan karena sengaja," katanya saat diwawancara TribunPontianak.co.id pada Senin 6 Februari 2023.
Seran mengakui kalau memang ada penunggakan pembayaran pajak kendaraannya selama 3 bulan. Itu terjadi karena kesibukan yang membuatnya tak memiliki waktu luang untuk membayar pajak kendaraan.
"Kendaraan ini kan kadang masyarakat itu pakai buat kerja, bahkan untuk kerja saja biasanya terlambat. Jadi dengan adanya program ini jelas masyarakat merasa terbantu, karena jika dibantu Rp 5.000 atau Rp 10ribu saja masyarakat sudah senang," katanya.
• Selama 5 hari, Total 6.170 Kendaraan Manfaatkan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Kalbar
Dengan adanya program ini ia juga berharap seluruh warga dapat menaati aturan yang ada dengan taat membayar pajak kendaraan.
"Harapan ke depan tentu sebagai warga yang baik itu harus taat pajak," jelasnya.
Tak hanya itu, ia juga mengapresiasi kepada pemerintah karena telah menyadari dan mengajak kepada masyarakat untuk taat pajak.
"Tidak ada waktu terlambat agar dapat menaati peraturan yang ada," tegasnya.
Warga Pontianak lainnya, Trisna, juga merasa terbantu dengan pembebasan denda pajak kendaraan.
"Pastinya merasa terbantu, karena adanya pemutihan ini dapat meringankan beban pembayarannya," katanya, Senin.
Ia juga mengaku telat membayar pajak karena adanya kesibukan.
"Lebih ke sibuk sih karena telat satu hari hari saja sudah harus membayar full juga dendanya," jelasnya.
Dengan adanya program tersebut ia mengaku sangat terbantu karena dirinya telah menunggak selama 3 tahun.
Daftar 54 Madrasah Ibtidaiyah MI Negeri dan Swasta di Kabupaten Mempawah Tahun 2025 |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Kondisi PLTU 1 Kalbar yang Mangkrak, Angin Kencang Terjang Pontianak |
![]() |
---|
Angin Kencang Hantam Pontianak! Lapangan Futsal Rusak, BPBD & BMKG Keluarkan Peringatan! |
![]() |
---|
KRITIK Kinerja Kadis PUPR, AMCI Minta Langkah Kongkret Atasi Genangan dan Banjir di Pontianak |
![]() |
---|
Mayoritas Warga Tak Punya Sawah, Pemkab Sambas Gelar Pasar Murah di Bakau Jawai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.