Program Bayar Pajak Bebas Denda di Kalbar Mulai Dimanfaatkan Masyarakat

Berdasarkan penjelasan Kepala Bidang Pajak Bapenda Kalbar, Alfian mengatakan program ini mulai menunjukkan dampak terhadap realisasi pembayaran pajak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Salah seorang warga Pontianak yang sudah membayar pajak kendaraannya, saat diwawancarai pada Senin, 6 Februari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemprov Kalbar kembali memberlakukan program bayar pajak bebas denda bagi kendaraan bermotor milik masyarakat sejak 1 Februari hingga 31 Juli 2023 mendatang.

Tak hanya bebas denda, pemprov juga memberikan diskon 25 persen bagi motor yang pajaknya menunggak 4 tahun, dan diskon 40 persen bagi yang menunggak 5 tahun atau lebih.

Selain itu pemprov juga menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan bebas denda BBNKB II.

Berdasarkan penjelasan Kepala Bidang Pajak Bapenda Kalbar, Alfian mengatakan program ini mulai menunjukkan dampak terhadap realisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh masyarakat.

Ini Saran Anggota DPRD Kalbar, Agar Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Bebas Denda Berjalan Optimal

"Kalau liat realisasi sih sudah ada dampaknya," ucap Alfian kepada Tribun Pontianak. Senin. 6 Februari 2023.

Namun demikian pihaknya belum melakukan penghitungan/kalkulasi persentase masyarakat se-Kalbar yang telah memanfaatkan program bayar pajak bebas denda ini.

"Kami belum menghimpun datanya karena baru 1 minggu," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved