Program Bayar Pajak Bebas Denda di Kalbar Mulai Dimanfaatkan Masyarakat
Berdasarkan penjelasan Kepala Bidang Pajak Bapenda Kalbar, Alfian mengatakan program ini mulai menunjukkan dampak terhadap realisasi pembayaran pajak
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemprov Kalbar kembali memberlakukan program bayar pajak bebas denda bagi kendaraan bermotor milik masyarakat sejak 1 Februari hingga 31 Juli 2023 mendatang.
Tak hanya bebas denda, pemprov juga memberikan diskon 25 persen bagi motor yang pajaknya menunggak 4 tahun, dan diskon 40 persen bagi yang menunggak 5 tahun atau lebih.
Selain itu pemprov juga menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan bebas denda BBNKB II.
Berdasarkan penjelasan Kepala Bidang Pajak Bapenda Kalbar, Alfian mengatakan program ini mulai menunjukkan dampak terhadap realisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh masyarakat.
• Ini Saran Anggota DPRD Kalbar, Agar Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Bebas Denda Berjalan Optimal
"Kalau liat realisasi sih sudah ada dampaknya," ucap Alfian kepada Tribun Pontianak. Senin. 6 Februari 2023.
Namun demikian pihaknya belum melakukan penghitungan/kalkulasi persentase masyarakat se-Kalbar yang telah memanfaatkan program bayar pajak bebas denda ini.
"Kami belum menghimpun datanya karena baru 1 minggu," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Inspektorat Kapuas Hulu Audit Hasil Kinerja Desa Pengkadan Hilir |
![]() |
---|
Sekjen Demokrat Buka Rakerda Kalbar, Jadi Momen Satukan Kekuatan dan Gagasan |
![]() |
---|
3 Bukit dan Gunung di Sanggau Spot Mantap untuk Camping! Ada yang Vibes Mirip Merbabu |
![]() |
---|
Rakerda Demokrat Kalbar, Herzaky Dorong Kader Jadi Jembatan Aspirasi ke Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
LETAK Wisata Alam Gunung Senujuh Kabupaten Sambas Lengkap Panduan Praktis Pendakian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.