Hasil Pendapatan Pajak Difokuskan Pemkot Pontianak pada Tiga Bidang Berikut

Pada komponen pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan naik signifikan dari Rp23,550 miliar menjadi Rp60,594 miliar atau melonjak 157,3 persen.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI YAHYA
RAPAT PARIPURNA - Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono saat menyerahkan Rancangan APBD 2026, dalam rapat Paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Pontianak, Senin 11 Agustus 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang APBD Perubahan Kota Pontianak Tahun 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin 11 Agustus 2025.

Saat diwawancarai, Edi menjelaskan struktur Rancangan Perubahan APBD 2025 terdiri dari tiga komponen utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. 

Volume APBD yang semula sebesar Rp2,197 triliun naik Rp23,02 miliar atau 1,05 persen menjadi Rp2,220 triliun.

Sementara itu, pendapatan daerah mengalami penurunan dari Rp2,173 triliun menjadi Rp2,159 triliun atau turun 0,65 persen. Sebaliknya, belanja daerah naik dari Rp2,188 triliun menjadi Rp2,202 triliun atau meningkat 0,64 persen.

Pada komponen pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan naik signifikan dari Rp23,550 miliar menjadi Rp60,594 miliar atau melonjak 157,3 persen. 

Kapolresta Pontianak Silaturahmi ke Ketua IKBM Kalbar, Bahas Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan meningkat dari Rp8,5 miliar menjadi Rp17,5 miliar atau naik 105,88 persen.

Edi menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD ini tetap berpedoman pada prinsip good governance, dengan memperhatikan akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. 

Ia berharap rancangan tersebut dapat dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Kemudian, dijelaskannya lagi bahwa hingga pertengahan tahun 2025, realisasi pajak restoran telah mencapai sekitar 50 persen dari target, sesuai rencana tahunan. Sementara itu, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru mencapai 36 persen. 

"Adanya efisiensi yang merujuk pada Inpres No. 1 Tahun 2025. Jadi, APBD harus berubah dan menyesuaikan. Kemudian ada pendapatan dari sektor pajak restoran, retribusi dan lain-lain ini untuk kebutuhan yang melayani bidang infrastruktur, kesehatan dan pendidikan," jelas Edi kepada tribunpontianak.co.id, saat diwawancarai.

Kemudian pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan rancangan APBD 2026, yang ditargetkan sebesar 2,269 T.

"Selanjutnya ini akan dibahas di pembahasan formal perubahan," ungkapnya.

Kendati demikian, menurutnya serapan anggaran, terutama belanja modal perlu di tingkatkan karena baru 30 persenan.

"Dorongannya kepada OPD terkait untuk terus fokus melaksanakan kegiatan sesuai dengan program yang sudah ditentukan," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved