Aturan Baru Beli MinyaKita Wajib Pakai KTP, Mak-mak di Pontianak Ngeluh Ribet

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Menurutnya kebijakan itu sudah mulai diterapkan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kompas.com
Ibu-ibu di Pontianak mengaku aturan beli MinyaKita ribet lantaran wajib menggunakan KTP dan dilarang beli borong. 

"Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, nggak boleh lagi jualan," ujarnya.

Di samping itu, untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran, pemerintah dan produsen telah sepakat untuk meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan.

Upaya ini dilakukan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat jelang Puasa hingga Lebaran 2023.

Biang Kerok Minyak Goreng Subsidi MinyaKita Kini Mahal dan Langka di Pasaran

Sebelumnya, suplai minyak goreng per bulan hanya sebesar 300.000 ton per bulan. Kini pemerintah pun menaikkannya hingga 50 persen.

Zulkifli mengatakan, kelangkaan MinyaKita di pasaran bukan karena stok minyak goreng yang menipis, tapi akibat banyak masyarakat yang mulai beralih dari minyak goreng premium menjadi MinyaKita lantaran kualitasnya yang tidak berbeda jauh.

Ia menegaskan, MinyaKita hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) dijual seharga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg untuk minyak goreng curah.

"Semua orang beli itu ya jadi habis. Nanti kalau semua yang beli premium jadi beli ini, ya enggak akan cukup juga. Karena udah bagus semua mau beli MinyaKita, dijualnya di retail modern, online padahal kan ini untuk pasar-pasar," ujar Zulkifli.

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan meluncurkan MinyaKita pada 6 Juli 2022 untuk mengatasi kenaikan harga minyak yang pada saat itu sempat menyentuh harga Rp 25.000 per liter.

Sebagai informasi, MinyaKita diproduksi oleh perusahaan-perusahaan minyak goreng untuk memenuhi kebijakan domestic price obligation (DMO) demi mendapatkan izin ekspor.

Sederhananya, perusahaan-perusahaan produsen minyak sawit yang beroperasi di Indonesia diharuskan memproduksi minyak murah kemasan MinyaKita agar bisa mendapatkan izin kuota ekspor CPO.

Semakin besar MinyaKita yang diproduksi dan dipasarkan di dalam negeri, semakin besar pula kuota ekspor yang bisa diberikan pemerintah.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved