Aturan Baru Beli MinyaKita Wajib Pakai KTP, Mak-mak di Pontianak Ngeluh Ribet

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Menurutnya kebijakan itu sudah mulai diterapkan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kompas.com
Ibu-ibu di Pontianak mengaku aturan beli MinyaKita ribet lantaran wajib menggunakan KTP dan dilarang beli borong. 

"Jadi tak tahu aturannya atau harganya," ujarnya.

Menurutnya, di Putussibau ia belum pernah melihat minyak goreng MinyaKita dijual di pasaram.

"Kami hanya menjual minyak goreng biasa saja," ungkapnya.

Di Putussibau Kapuas Hulu Tak Ada Jual Minyak Goreng Minyakita

Toko Sembako lainnya, Sanah, juga menambahkan, selama berjualan dirinya tak pernah menjual atau membeli minyak goreng MinyaKita.

"Mungkin minyak goreng MinyaKita hanya berlaku di sejumlah kabupaten atau kota lainnya," ujarnya.

Sanah mengatakan karena dirinya tak menjual MinyaKita, sehingga tak perlu ada persyaratan KTP dan sebagainya.

"Kita jual minyak goreng yang biasa saja," ungkapnya.

Seorang ibu rumah tangga di Putussibau, Dwi Putri, juga menyatakan MinyaKita sejauh ini belum ada di pasar atau tempat penjual sembako.

"Saya belum pernah beli atau menemukan MinyaKita di Putussibau," ujarnya.

Aturan Baru

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 49 Tahun 2022, minyak goreng rakyat terdiri atas minyak curah dan MinyaKita yang diatur oleh pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, untuk membeli MinyaKita sudah mulai diterapkan kebijakan bahwa pembeli harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli, Minggu 5 Februari 2023.

Ia melanjutkan, pembeli boleh saja membeli 5 kilogram, tetapi tidak boleh memborong MinyaKita untuk dijual kembali dan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan.

Zulkifli kembali mengingatkan para penjual minyak goreng agar jangan main-main menjual MinyaKita di atas HET (harga eceran tertinggi) sebesar Rp 14.000 per liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved