Di Putussibau Kapuas Hulu Tak Ada Jual Minyak Goreng Minyakita

Untuk sementara kata Sanah, kalau dirinya tak menjual minyak goreng Minyakita, sehingga tak perlu ada persyaratan KTP dan sebagainya.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Maskartini
Kemasan Minyak Goreng dengan merk Minyakkita. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Menteri Perdagangan RI telah membuat kebijakan bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng MinyaKita harus menunjukkan KTP, dengan tujuan agar tidak membeli secara memborong.

Menyikapi hal tersebut, seorang pedagang sembako di Putussibau, Saiful menyatakan, hingga saat dirinya tidak pernah menjual minyak goreng MinyaKita tersebut.

"Jadi tak tau aturannya atau harganya," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 5 Februari 2023.

Menurutnya, di wilayah Putussibau kalau ia belum pernah melihat minyak goreng MinyaKita yang diatur oleh pemerintah tersebut.

"Kami hanya menjual minyak goreng biasa saja," ungkapnya.

Baca juga: Open Turnamen Kompak Cup 2023, Pemda Dukung Perkembangan Olah Raga di Kapuas Hulu

Toko Sembako lainnya, Sanah juga menambahkan, selama berjualan kalau dirinya tak pernah menjual atau membeli minyak goreng MinyaKita di Putussibau.

"Mungkin minyak goreng MinyaKita hanya berlaku di sejumlah kabupaten atau kota lainnya," ujarnya.

Untuk sementara kata Sanah, kalau dirinya tak menjual minyak goreng MinyaKita, sehingga tak perlu ada persyaratan KTP dan sebagainya.

"Kita jual minyak goreng yang biasa saja," ungkapnya.

Seorang ibu rumah tangga di Putussibau, Dwi Putri juga menyatakan, minyak goreng MinyaKita sejauh ini belum ada di pasar atau tempat penjual sembako.

"Saya belum pernah beli atau menemukan minyak goreng MinyaKita di Putussibau," ujarnya.

Maka dari itu jelas Dwi, untuk membeli minyak goreng biasa tidak harus menggunakan KTP, apa yang diatur oleh pemerintah pusat.

"Kalau kami terpenting adalah stok harus ada, terkait harga mengikuti saja," ungkapnya. (*)

Polres Kapuas Hulu dan Polsek Jajaran Gelar Nobar Serentak Pagelaran Wayang Kulit Wahyu Makutharama

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved