TOPIK
Jasad Anak SD Dalam Karung
-
Ketua Majelis hakim yang membacakab putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan Kedua, yaitu Pasal 80 ayat (3) da
-
Bahkan, bila terdakwa di vonis seumur hidupun ia nilai tetap masih belum setara dengan perbuatan terdakwa yang melakukan penganiayaan sadis hingga Niz
-
"Hakim dan Jaksa sudah menjalankan tugasnya dengan baik, tapi bila ditanya dari sisi saya sebagai ibu, ini masih belum memenuhi rasa keadilan," ujarny
-
Terkait hal ini, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelegen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo mengatakan kasusnya masih terus bergulir.
-
"Serangkaian tindakan itu dilakukan tersangka mulai hari senin, sampai almarhum meninggal dunia, itu termasuk membanting, menghempaskan, ada juga Niza
-
Rekonstruksi kasus tersebut dilakukan di rumah dimana Ahmad Nizam disiksa hingga ditemukan meninggal dunia, senin 9 September 2024 lalu.
-
Saat tersangka tiba, Puluhan ibu - ibu itupun langsung berteriak historis mencaci maki tersangka yang digiring oleh petugas kepolisian.
-
Sore harinya, pelaku pergi ke belakang untuk memasak mie dan melihat keadaan korban masih berdiri di pojokan di dekat penampungan air
-
Terjadi pendarahan dan pembengkakan pada otak, mengakibatkan peningkatan tekanan pada rongga otak, yang menekan pusat pernafasan di batang otak.
-
Dengan ini, Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati menyebutkan pihaknya akan tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksi yang berlaku.
-
Kombespol Bowo Gede Imantio memaparkan pada 19 Agustus 2024, korban pulang sekolah dengan pakaian berantakan, lalu tersangka emosi mendorong korban hi
-
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombespol Bowo Gede Imantio memaparkan, dari pemeriksaan saksi serta tersangka IF Ibu tiri korban, bahwa k
-
Kepada petugas, IF mengaku cemburu kepada anak tirinya karena suami dirasanya lebih sayang pada korban dibanding dirinya dan anak yang baru dilahirkan
-
Tiwi, ibu kandung korban saat ditemui pada pra-rekonstruksi, Sabtu 24 Agustus 2024 mengatakan bahwa tersangka telah memiliki kebencian terhadap Nizam
-
Pada pra-rekonstruksi ini, dilakukan adegan sejak kejadian, Senin 19 Agustus, hingga kamis 22 Agustus malam saat jasad korban ditemukan.
-
Beruntung petugas kepolisian yang sigap berhasil menghalangi ibu - ibu yang tersulut emosi untuk menyerang tersangka.
-
Rekonstruksi dilakukan langsung di rumah tempat kejadian perkara, dimana Polisi juga menghadirkan langsung tersangka IF ibu tiri korban.
-
Meskipun Tiwi dan Nizam jarang bertatap muka dalam kurung waktu selama dua tahunan tersebut. Sebab karena pekerjaan Ayahnya yang berpindah-pindah, nam
-
Untuk tersangka bisa dijerat ancaman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 78 C, UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014
-
Saat pelapor menarik kaki kecil tersebut dan benar adanya bahwa kaki itu adalah kaki anak kandungnya yang dinyatakan hilang diculik.
-
mendorong korban di depan kamar mandi, hingga korban terjatuh dan kepala korban terbentur ubin lantai kamar mandi
-
Dengan kasus ini kami sudah mengumpulkan seluruh orangtua siswa dan tadi pagi kita langsung lakukan doa bersama
-
Hal tersebut bukan tanpa alasan, menurut Husin perilaku sang ibu tidak memiliki rasa perikemanusiaan.
-
Selama dua tahun bersama Ayah dan ibu tirinya, ia mengatakan Nizam tidak pernah mengadu hal-hal buruk yang terjadi pada dirinya.
-
Saat ini terduga pelaku yang tidak lain adalah ibu tiri korban sudah diamankan Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-
Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan pihak kepolisian untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
-
Sebelumnya, Kamis 22 Agustus 2024 sejak pagi hingga sore kabar menghilangnya Ahmad Nizam Alfahri beredari melalui grup-grup WhatsApp dan media sosial.