Jasad Anak SD Dalam Karung

Vonis 20 Tahun Ibu Tiri yang Habisi Nizam, Pengacara Nilai Tak Setimpal Dengan Derita Nizam

Bahkan, bila terdakwa di vonis seumur hidupun ia nilai tetap masih belum setara dengan perbuatan terdakwa yang melakukan penganiayaan sadis hingga Niz

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
WAWANCARA - Sihar Luther Sagar, SH, MH., Pengacara keluarga Ahmad Nizam, bocah 6 tahun yang dibunuh ibu tirinya dan jasadnya dimasukkan ke dalam karung. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus kematian tragis Ahmad Nizam Alfahri, bocah 6 tahun yang menggemparkan publik Pontianak pada Agustus 2024 lalu, akhirnya memasuki tahap akhir proses peradilan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis kepada Iftahurrahmah, ibu tiri korban, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu 16 April 2025.

Menurut pengacara keluarga korban, Sihar Luther Saga SH, MH., dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hal ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menitikberatkan pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dari pihak keluarga sendiri, Sihar mengungkapkan adanya rasa kecewa karena putusan tersebut dirasa belum memenuhi rasa keadilan.

Bahkan, bila terdakwa di vonis seumur hidupun ia nilai tetap masih belum setara dengan perbuatan terdakwa yang melakukan penganiayaan sadis hingga Nizam meninggal dunia.

BREAKING NEWS - Ibu Tiri Almarhum Ahmad Nizam Divonis 20 Tahun Penjara

"Dari keluarga kecewa, satu hal yang kita sepakati, biarpun dihukum seumur hidup, tidak serta merta menghidupkan anak. Dan sebenarnya dari pihak keluarga masih merasa putusan belum berkeadilan,'' ujarnya.

“Kami pun tidak ingin mendesak jaksa untuk banding. Biarlah jaksa berpikir dengan kearifannya mempertimbangkan dengan matang di masa saat ini mengenai langkah selanjutnya,” jelasnya.

Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan publik, setelah jasad Nizam ditemukan dalam karung di rumahnya di Pontianak Selatan, Agustus 2024 lalu.

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami kekerasan hebat di bagian kepala, hingga menyebabkan kematian akibat trauma tumpul dan pembengkakan otak.

Iftahurrahmah telah dijerat dengan pasal berlapis oleh penyidik, termasuk Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan.

Meski jaksa sebelumnya menuntut 20 tahun penjara, keluarga berharap vonis akhir bisa lebih tegas sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved