Jasad Anak SD Dalam Karung

Ahmad Nizam Sempat di Hempaskan ke Lantai, Pengacara Ayah Korban Minta Pelaku Dijerat Pasal 340

"Serangkaian tindakan itu dilakukan tersangka mulai hari senin, sampai almarhum meninggal dunia, itu termasuk membanting, menghempaskan, ada juga Niza

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Tersangka IF, pelaku pembunuhan bocah laki - laki bernama Ahmad Nizam saat dibawa petugas masuk ke dalam mobil setelah rekonstruksi. Senin 9 September 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Keluarga Ahmad Nizam, bocah 6 tahun yang dibunuh ibu tirinya dan jasadnya dimasukkan ke Dalam karung berharap tersangka IF di jerat dengan pasal 340 KHUP.

Hal itu disampaikan langsung oleh pengacara ayah kandung Ahman Nizam, Siharluther Saga setelah melihat proses rekonstruksi kasus pembunuhan Nizam di lokasi kejadian, jalan Purnama Agung 7 Pontianak, Senin 9 September 2024.

Sihar Luther Saha mengatakan, tuntutan pihaknya agar tersangka dijerat Pasal 340 KUHP karena berdasarkan fakta rekonstruksi dimana korban di dorong, lalu di banting, dan dikurung di luar, dimana serangkaian penganiayaan dialami nizam selama 2 hari sejak senin 19 Agustus hingga 20 Agustus 2024.

Rekonstruksi Kasus Nizam, Ternyata Korban Sempat Dibanting

"Serangkaian tindakan itu dilakukan tersangka mulai hari senin, sampai almarhum meninggal dunia, itu termasuk membanting, menghempaskan, ada juga Nizam dibiarkan di luar, dalam keadaan hujan deras, anak sekecil itu, dibiarkan tanpa minum, tanpa makan," ujarnya.

Atas berbagai tindakan itu, pihak keluarga dikatakannya berharap Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP.

"Saat ini kan pelaku dijerat dengan pasal 338, tetapi kami berharap Pelaku bisa dijerat dengan pasal 340, tapi kita lihat perkembangannya, kami menghormati penyidik yang bertugas," jelasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved