Jasad Anak SD Dalam Karung
Ahmad Nizam Sempat di Hempaskan ke Lantai, Pengacara Ayah Korban Minta Pelaku Dijerat Pasal 340
"Serangkaian tindakan itu dilakukan tersangka mulai hari senin, sampai almarhum meninggal dunia, itu termasuk membanting, menghempaskan, ada juga Niza
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Keluarga Ahmad Nizam, bocah 6 tahun yang dibunuh ibu tirinya dan jasadnya dimasukkan ke Dalam karung berharap tersangka IF di jerat dengan pasal 340 KHUP.
Hal itu disampaikan langsung oleh pengacara ayah kandung Ahman Nizam, Siharluther Saga setelah melihat proses rekonstruksi kasus pembunuhan Nizam di lokasi kejadian, jalan Purnama Agung 7 Pontianak, Senin 9 September 2024.
Sihar Luther Saha mengatakan, tuntutan pihaknya agar tersangka dijerat Pasal 340 KUHP karena berdasarkan fakta rekonstruksi dimana korban di dorong, lalu di banting, dan dikurung di luar, dimana serangkaian penganiayaan dialami nizam selama 2 hari sejak senin 19 Agustus hingga 20 Agustus 2024.
• Rekonstruksi Kasus Nizam, Ternyata Korban Sempat Dibanting
"Serangkaian tindakan itu dilakukan tersangka mulai hari senin, sampai almarhum meninggal dunia, itu termasuk membanting, menghempaskan, ada juga Nizam dibiarkan di luar, dalam keadaan hujan deras, anak sekecil itu, dibiarkan tanpa minum, tanpa makan," ujarnya.
Atas berbagai tindakan itu, pihak keluarga dikatakannya berharap Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP.
"Saat ini kan pelaku dijerat dengan pasal 338, tetapi kami berharap Pelaku bisa dijerat dengan pasal 340, tapi kita lihat perkembangannya, kami menghormati penyidik yang bertugas," jelasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Ahmad Nizam Alfahri
Ahmad Nizam
pengacara
korban
ayah
Jasad Anak SD Dalam Karung
Pontianak
rekonstruksi
Kalimantan Barat
Kalbar
Senin 9 September 2024
| Jaksa Pikir-pikir Atas Putusan 20 Tahun Penjara Ibu Tiri Nizam | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Vonis 20 Tahun Ibu Tiri yang Habisi Nizam, Pengacara Nilai Tak Setimpal Dengan Derita Nizam | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| BREAKING NEWS - Ibu Tiri Almarhum Ahmad Nizam Divonis 20 Tahun Penjara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kasus Almarhum Ahmad Nizam Alfahri Mulai Memasuki Babak Persidangan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Rekonstruksi Kasus Nizam, Ternyata Korban Sempat Dibanting | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Tersangka-IF-pelaku-pembunuhan-bocah-laki354ewf.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.