Jasad Anak SD Dalam Karung

Kasus Almarhum Ahmad Nizam Alfahri Mulai Memasuki Babak Persidangan

Terkait hal ini, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelegen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo mengatakan kasusnya masih terus bergulir.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Kepala Seksi Intelegen, Kejaksaan Negeri Pontianak Dwi Setiawan Kusumo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang anak SD berusia 6 tahun ditemukan tak bernyawa disebelah rumahnya, di Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, pada Kamis 22 Agustus 2024 lalu.

Kasus yang melibatkan ibu tirinya ini telah menyita perhatian banyak pihak hingga sempat viral dan heboh di media sosial.

Bahkan, IF (ibu tiri korban) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pihak terkait.

Terkait hal ini, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelegen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo mengatakan kasusnya masih terus bergulir.

"Sudah dipersidangan dan memasuki persidangan tahap saksi," ungkapnya kepada tribunpontianak.co.id, saat dihubungi pada Senin 23 Desember 2024.

Ahmad Nizam Sempat di Hempaskan ke Lantai, Pengacara Ayah Korban Minta Pelaku Dijerat Pasal 340

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat juga telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bocah 6 tahun yang dibunuh oleh ibu tirinya ini.

Rekonstruksi kasus itu dilakukan di rumah dimana korban disiksa hingga ditemukan meninggal dunia.

Ada sebanyak 48 adegan yang diperagakan oleh tersangka IF, ibu tiri Nizam, mulai tanggal 19 Agustus 2024, hingga 23 Agustus 2024 lalu.

Terungkap, dari rekonstruksi itu korban sempat di dorong hingga terjatuh dengan kepala menghantam lantai lalu ditendang pada bagian perutnya.

Dari rekonstruksi ini, korban juga sempat dibanting oleh tersangka pada hari Senin 19 Agustus 2024 sepulang sekolah.

Setelah itu, korban dibiarkan dihalaman belakang dengan keadaan pintu dikunci dari dalam rumah. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved