Anggota DPRD Kalbar : Sebelum Larang Impor Pakaian Bekas, Pemerintah Harus Siapkan Solusi

Selain itu, Heri menekankan pentingnya langkah konkret dari pemerintah bagi para pedagang pakaian bekas yang terdampak. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Peggy Dania
IMPOR PAKAIAN BEKAS - Anggota DPRD Kalimantan Barat Fraksi Partai Golkar, Heri Mustamin, menilai pemerintah perlu menyiapkan solusi terlebih dahulu sebelum memberlakukan larangan impor pakaian bekas, Sabtu 1 November 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Menurut Heri, sebelum kebijakan larangan impor diberlakukan, pemerintah sebaiknya menyiapkan solusi agar para pedagang tidak kehilangan mata pencaharian.
  • Ia mengingatkan bahwa larangan impor tanpa solusi hanya akan menambah angka pengangguran dan berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Anggota DPRD Kalimantan Barat Fraksi Partai Golkar, Heri Mustamin, menilai pemerintah perlu menyiapkan solusi terlebih dahulu sebelum memberlakukan larangan impor pakaian bekas. 

Heri mengatakan, penjualan pakaian bekas tidak hanyak terjadi di Pontianak tapi sudah meluas ke berbagai daerah di Indonesia. 

“Bicara barang bekas atau lelong ini bukan hanya di Pontianak saja, tapi sudah hampir merambah ke seluruh kawasan Indonesia.
Nah artinya, setiap kebijakan yang seperti ini pasti akan berdampak terutama pedagang,” ujarnya, Sabtu 1 November 2025. 

Menurut Heri, sebelum kebijakan larangan impor diberlakukan, pemerintah sebaiknya menyiapkan solusi agar para pedagang tidak kehilangan mata pencaharian.

“Nah kalau misalnya kebijakan impor ini dilarang tentu harusnya dicarikan solusi lebih dulu. Karena ini bukan hanya terjadi di Kalimantan Barat di Pontianak dan sekitarnya tapi sudah hampir di seluruh kawasan Indonesia ini terjadi adanya penjualan barang-barang bekas dari luar negeri,” ungkapnya. 

Ia mengakui bahwa impor pakaian bekas menurut aturan itu ilegal, namun karena peredarannya sudah begitu luas pemerintah perlu mempertimbangkan langkah penyelesaian yang tidak merugikan masyarakat kecil.

“Nah memang kalau kita dari segi aturan barangkali ini impornya ilegal. Tapi mungkin tidak misalnya kalau memang barang impor ini dianggap sudah sangat meluas. Nah sebaiknya barangkali perlu untuk dicarikan solusi, untuk di legalkan kalau memang itu persoalannya,” ucapnya. 

Heri menilai kebijakan ini muncul dengan alasan untuk melindungi produk dalam negeri, khususnya UMKM yang perlu adanya perlindungan. 

“Cuman yang menjadi problem adalah produk-produk dalam negeri, terutama yang diproduksi oleh usaha-usaha kecil menengah itu, bicara kualitas memang jauh, kualitas dari bahan-bahan pakaian bekas ini,” tuturnya. 

Baca juga: Pedagang Pasar Tengah Tanggapi Larangan Impor Pakaian Bekas : Ikutin Aja Peraturan

Selain itu, Heri menekankan pentingnya langkah konkret dari pemerintah bagi para pedagang pakaian bekas yang terdampak. 

“Paling tidak sebelum ini benar-benar dilakukan tindakan diupayakan barangkali masyarakat diberikan pendidikan atau edukasi untuk melakukan usaha-usaha yang lain yang lebih legal dan lebih memperhatikan produk yang ada di Indonesia,” katanya. 

Ia mengingatkan bahwa larangan impor tanpa solusi hanya akan menambah angka pengangguran dan berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat.

“Kalau terjadi pengangguran itu kan berdampak juga kepada masyarakat. Jadi kalau mau ada pencegahan, paling tidak ada solusi konkret sebelum benar-benar diberlakukan,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved