Jasad Anak SD Dalam Karung

Ibu Tiri Jahat Terancam 15 Tahun Penjara! Akui Membunuh Anak dan Sembunyikan Jasad di Celah Dinding

Untuk tersangka bisa dijerat ancaman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 78 C, UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014

TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto 
Rumah tempat bocah 6 tahun bernama Ahmad Nizam Alfahri ditemukan meninggal dunia di dalam karung diduga dibunuh ibu tirinya, Kamis 23 Agustus 2024. Ibu tirinya pun mengakui perbuatannya dan terancam hukuman 15 tahun penjara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Pontianak, terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penindakan lebih lanjut terkait kasus dugaan pembunuhan anak oleh ibu tiri.    

"Kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, karena sekarang sudah menjadi ranah mereka," kata Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nuryati, Jumat 23 Agustus 2024.

Ia menduga untuk kasus tersebut, tersangka bisa dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara. 

"Untuk tersangka bisa dijerat ancaman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 78 C, UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014," jelasnya.

Ibu Tiri Sempat Karang Cerita

Ibu tiri almarhum Ahmad Nizam Alfahri (6) berinisial IF (24) yang juga tersangka kasus temuan jasad dalam karung, sempat mengarang cerita untuk menutupi perbuatannya.

Berdasarkan pemeriksaan polisi terhadap tersangka dan keterangan sejumlah saksi, IF mengarang cerita bahwa anak tirinya itu dijemput dua orang tidak dikenal suruhan ibu kandungnya.

Bahkan IF sempat ikut datang ke Polda Kalbar bersama suaminya untuk melaporkan bahwa korban Ahmad Nizam Alfahri hilang.

Respons Tiwi saat Tahu Anak Kandungnya Nizam Ditemukan Meninggal di Karung Atas Ulah Ibu Tiri Jahat

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombespol Raden Petit Wijaya mengungkapkan, pada Rabu 21 Agustus 2024, ayah korban bernama Ichan pulang bekerja dari Kabupaten Sintang.

Saat itu Ichan tidak menemukan putranya, karena biasanya sang putralah yang selalu membukakan pintu.

Ketika menanyai, IF mengaku bahwa Nizam sudah diberikan kepada dua orang laki-laki yang mengaku disuruh oleh ibu kandung Nizam untuk menjemput korban.

Namun, setelah Ichan mengonfirmasi kepada mantan istri, ternyata sang mantan istri mengatakan tidak pernah memerintahkan hal itu.

Saat itu Ichan dan mantan istrinya sempat percaya, dan menganggap bahwa korban telah diculik oleh orang.

Selanjutnya masih pada hari yang sama saat malam hari, Ichan dan IF mendatangi Mapolda Kalbar untuk membuat laporan polisi tentang penculikan.

"Pada malam hari itu juga, personel piket mendatangi rumah pelapor dan melakukan beberapa pemeriksaan di dalam rumah serta mengecek keberadaan CCTV baik di rumah pelapor dan tetangga pelapor, namun petugas tidak mendapati hasil rekaman CCTV tersebut," ungkap Petit.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved