Jasad Anak SD Dalam Karung
KPAD Pontianak Kawal Kasus Anak Dihabisi Ibu Tiri, Pastikan Proses Hukum Sesuai
Dengan ini, Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati menyebutkan pihaknya akan tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksi yang berlaku.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hasil autopsi kematian Ahmad Nizam, bocah laki - laki 6 tahun yang dibunuh ibu tirinya di Pontianak telah keluar.
Dengan ini, Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati menyebutkan pihaknya akan tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksi yang berlaku.
"Sesuai tupoksi KPAD yang diatur dalam pasal 76 UU perlindungan anak no 35 tahun 2014, akan melakukan pengawasan," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Selasa 27 Agustus 2024.
Dalam hal ini, pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan guna memastikan bahwa proses hukum yang dilewati telah sesuai.
Sebelumnya, Dokter spesialis Forensik, dr. Natalia Widjaya Sp.FM mengungkapkan bahwa penyebab kematian Ahmad Nizam akibat adanya cidera berat di bagian kepala hingga tulang tengkorak retak.
Baca juga: Minta Ibu Kandung Beli Meja Belajar, Pesan Terakhir Anak SD di Pontianak Sebelum Dihabisi Ibu Tiri
Akibat hal itu terjadilah pendarahan lalu terjadi pembengkakan pada otak korban, yang kemudian membuat korban mengalami gagal nafas.
Dengan ini, Niyah juga menyebut tersangka dapat dikenakan ancaman 15 tahun penjara atau lebih, sebagaimana diatur dalam pasal 78 C, UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Jaksa Pikir-pikir Atas Putusan 20 Tahun Penjara Ibu Tiri Nizam |
![]() |
---|
Vonis 20 Tahun Ibu Tiri yang Habisi Nizam, Pengacara Nilai Tak Setimpal Dengan Derita Nizam |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Ibu Tiri Almarhum Ahmad Nizam Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Almarhum Ahmad Nizam Alfahri Mulai Memasuki Babak Persidangan |
![]() |
---|
Ahmad Nizam Sempat di Hempaskan ke Lantai, Pengacara Ayah Korban Minta Pelaku Dijerat Pasal 340 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.