Jasad Anak SD Dalam Karung

KPAD Pontianak Kawal Kasus Anak Dihabisi Ibu Tiri, Pastikan Proses Hukum Sesuai

Dengan ini, Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati menyebutkan pihaknya akan tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksi yang berlaku.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ZULFIKRI
Ketua komisi perlindungan anak daerah (KPAD) Kota Pontianak, Niyah Nurniyati. Niyah menegaskan KPAD Kota Pontianak siap menwal kasus ibu tiri habisi nyawa anak tiri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hasil autopsi kematian Ahmad Nizam, bocah laki - laki 6 tahun yang dibunuh ibu tirinya di Pontianak telah keluar. 

Dengan ini, Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati menyebutkan pihaknya akan tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksi yang berlaku.

"Sesuai tupoksi KPAD yang diatur dalam pasal 76 UU perlindungan anak no 35 tahun 2014, akan melakukan pengawasan," katanya kepada tribunpontianak.co.id, Selasa 27 Agustus 2024.

Dalam hal ini, pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan guna memastikan bahwa proses hukum yang dilewati telah sesuai.

Sebelumnya, Dokter spesialis Forensik, dr. Natalia Widjaya Sp.FM mengungkapkan bahwa penyebab kematian Ahmad Nizam akibat adanya cidera berat di bagian kepala hingga tulang tengkorak retak.

Baca juga: Minta Ibu Kandung Beli Meja Belajar, Pesan Terakhir Anak SD di Pontianak Sebelum Dihabisi Ibu Tiri

Akibat hal itu terjadilah pendarahan lalu terjadi pembengkakan pada otak korban, yang kemudian membuat korban mengalami gagal nafas.

Dengan ini, Niyah juga menyebut tersangka dapat dikenakan ancaman 15 tahun penjara atau lebih, sebagaimana diatur dalam pasal 78 C, UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved