Jasad Anak SD Dalam Karung

BREAKING NEWS - Ibu Tiri Almarhum Ahmad Nizam Divonis 20 Tahun Penjara

"Hakim dan Jaksa sudah menjalankan tugasnya dengan baik, tapi bila ditanya dari sisi saya sebagai ibu, ini masih belum memenuhi rasa keadilan," ujarny

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
PUTUSAN SIDANG - Suasana sidang putusan kasus Ahmad Nizam, bocah 6 Tahun yang dibunuh ibu tirinya, Rabu 16 April 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Iftahurrahmah, ibu tiri dari Ahmad Nizam Alfahri, bocah 6 tahun yang tewas secara tragis di tangan pelaku.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 16 April 2025, terdakwa yang dihadirkan secara online divonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp4 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan.

Putusan ini pun langsung menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban.

Fitri Pratiwi, ibu kandung Nizam, menyatakan bahwa hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi anaknya.

"Hakim dan Jaksa sudah menjalankan tugasnya dengan baik, tapi bila ditanya dari sisi saya sebagai ibu, ini masih belum memenuhi rasa keadilan," ujarnya.

Ia berharap terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Pembunuhan Ahmad Nizam di Tuntut 20 Tahun, Ibu Korban Harap Hakim Vonis Mati Pelaku

"Vonis ini belum sebanding dengan apa yang dilakukan pada anak saya. Saya ingin dia dihukum seumur hidup atau mati,," ujar Tiwi.

Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan publik, setelah jasad Nizam ditemukan dalam karung di rumahnya di Pontianak Selatan, Agustus 2024 lalu.

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami kekerasan hebat di bagian kepala, hingga menyebabkan kematian akibat trauma tumpul dan pembengkakan otak.

Iftahurrahmah telah dijerat dengan pasal berlapis oleh penyidik, termasuk Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan.

Meski jaksa sebelumnya menuntut 20 tahun penjara, keluarga berharap vonis akhir bisa lebih tegas sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved