Jasad Anak SD Dalam Karung
Kronologi Lengkap dari Ditkrimum Polda Kalbar Terkait Kematian Murid SD Umur 6 Tahun di Pontianak
Sore harinya, pelaku pergi ke belakang untuk memasak mie dan melihat keadaan korban masih berdiri di pojokan di dekat penampungan air
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Konferensi Pers ini dilaksanakan di Ruang balai Kemitraan Lantai 1 Polda Kalbar yang pimpin oleh Kabid Humas Polda Kalbar dan di dampingi Dirkrimum Polda Kalbar serta dihadiri oleh para penyidik dan berbagai Awak Media, Selasa 27 Agustus 2024.
Mengawali pembukaan konferensi pers Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya S.IK, M.M atas nama pimpinan Poldda Kalbar mengucapkan prihatin dan turut berbela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya almarhum dengan cara yang cukup tragis, dan kami mendoakan semoga arwah almarhum diberikan tempat terbaik dan diterima di sisi Tuhan yang maha kuasa,
"Atas nama pimpinan Polda Kalbar kami mengucapkan prihatin dan turut berbela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya almarhum dan kami mendoakan semoga arwah almarhum diberikan tempat terbaik dan diterima di sisi Tuhan yang maha kuasa," ungkap Kombes Petit.
• Kapolsek Menjalin Patroli Dialogis Bersama Tokoh Agama untuk Ciptakan Kondisi Aman Menjelang Pilkada
Aacara konferensi pers ini selanjutnya disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio S.IK, MH.
Kombes Pol Bowo memaparkan tewasnya bocah berusia 6 tahun tersebut, dimulai pada tanggal 19 Agustus 2024, ketika korban pulang sekolah sekitar pukul 11.45 Wib.
Saat itu korban dalam keadaan baju berantakan dan IF sebagai ibu tiri korban menyuruh korban masuk ke dalam rumah.
Melihat korban dengan baju yang dianggapnya berantakan, IF memfoto korban dan diadukan kepada ayah kandung korban.
“Saat itu pelaku emosi , korban didorong terjatuh dan membuat kepala korban terbentur, selain itu pelaku juga menendang kuat ke arah perut korban,” ucap Kombes Pol Bowo.
Lanjut Kombes Pol Bowo, kemudian pelaku menyuruh korban ke belakang dan disuruh berdiri di dekat penampungan air dengan kondisi halaman belakang yang tak beratap.
Setelah korban berdiri di dekat penampungan air, pelaku menyuruh korban melepas baju sekolah. Tak lama kemudian pelaku mengambil pakaian dan melemparkannya kepada korban.
Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam rumah serta membiarkan korban berada di halaman belakang. Pelaku melanjutkan aktivitasnya menyusui anaknya.
Sore harinya, pelaku pergi ke belakang untuk memasak mie dan melihat keadaan korban masih berdiri di pojokan di dekat penampungan air.

Kemudian pelaku mengunci pintu belakang dan membiarkan korban. Pelaku pun kembali mengurus anak kandungnya dan tertidur.
Dikatakan Kombes Pol Bowo, keesokan harinya tepat pada pagi Selasa 20 Agustus 2024, pelaku melihat korban dalam keadaan tertidur miring diatas rumput yang tak beratap dan membangunkan korban serta memandikan korban menggunakan selang air dan selanjutnya mengambilkan handuk.
Ketika korban berjalan masuk ke dalam rumah. Saat itu pelaku kembali menganiaya korban dan mendorong korban dengan kuat hingga terlentang dan membuat kepala korban kembali terbentur ke lantai hingga akhirnya korban tak sadarkan diri.
Jaksa Pikir-pikir Atas Putusan 20 Tahun Penjara Ibu Tiri Nizam |
![]() |
---|
Vonis 20 Tahun Ibu Tiri yang Habisi Nizam, Pengacara Nilai Tak Setimpal Dengan Derita Nizam |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Ibu Tiri Almarhum Ahmad Nizam Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Almarhum Ahmad Nizam Alfahri Mulai Memasuki Babak Persidangan |
![]() |
---|
Ahmad Nizam Sempat di Hempaskan ke Lantai, Pengacara Ayah Korban Minta Pelaku Dijerat Pasal 340 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.