TAG
Cabul
-
“Kejadian pertama, Selasa 4 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB telah terjadi persetubuhan badan yang diduga dilakukan oleh F terhadap korban C,” kata
Kamis, 3 Februari 2022
-
Setelah puas melakukan perbuatannya, tersangka meninggalkan korban sendirian didalam tenda
Selasa, 1 Februari 2022
-
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Primastya menerangkan bahwa pelaku RO diamankan oleh unit Reskrim Polsek Muara Pawan set
Selasa, 1 Februari 2022
-
“Benar telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh terlapor B terhadap korban A,” ujar AKP Sutrisno dalam keterangan
Jumat, 28 Januari 2022
-
Kompol Indra mengungkapkan bahwa tersangka dan korban sendiri tidak memiliki hubungan apapun, hanya pada saat itu tersangka berada di lokasi.
Jumat, 14 Januari 2022
-
Kronologis kejadian lanjutnya, Pada Jumat tanggal 17 Desember 2021 ketiga korban ikut dalam kegiatan pengobatan non medis orang tua korban SA.
Senin, 10 Januari 2022
-
hasil pemeriksaan terhadap korban berinsial ISM (16) terungkap bahwa korban pertama kali dicabuli sekitar tahun 2015 saat korban masih berumur 10 tahu
Sabtu, 1 Januari 2022
-
Padahal, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa 21 Desember 2021.
Selasa, 28 Desember 2021
-
Pria berusia 26 tahun itu dilaporkan orang tua korban yang berusia 13 tahun ke pihak kepolisian setelah ketahuan melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga
Minggu, 5 Desember 2021
-
Pelaku yang tertarik dengan korban membujuk rayu keponakannya itu untuk berhubungan intim dengan iming - iming akan diberi sejumlah uang.
Rabu, 10 November 2021
-
Korban mengaku masih ada pelaku lain yang pernah melakukan perbuatan serupa, namun lupa siapa namanya.
Kamis, 4 November 2021
-
Menurutnya, modus Bripka RHL saat itu adalah mengajak M, istri tersangka narkoba untuk bertemu di hotel, guna membicarakan kasus narkoba suami M berin
Rabu, 27 Oktober 2021
-
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donald Simanjuntak menjelaskan, RHL melakukan pencabulan saat perempuan itu sedang hamil.
Rabu, 27 Oktober 2021
-
Tersangka menyuruh korban untuk duduk didekatkan, saat itulah tersangka melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban.
Sabtu, 19 Juni 2021
-
"Berhubung ada yang udah duluan ngomong, akhirnya saya ngomong. Ada lima orang yang diduga jadi korban," sambungnya.
Selasa, 8 Juni 2021
-
Akp Tri menuturkan peristiwa memalukan tersebut berawal saat EI alias Kakek Balon tengah berjualan di sekitar tempat kejadian yang mengadakan pesta
Selasa, 16 Maret 2021
-
Dari pengakuan korban, tersangka sudah 4 kali melakukan perbuatan itu, dan setiap kali melakukan persetubuhan, tersangka selalu memberikan uang sebesa
Selasa, 2 Februari 2021
-
Kapolsek mengatakan berdasarkan pengakuan ibu Korban, korban diberikan uang senilai 10 ribu setelah pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Selasa, 3 November 2020
-
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku mengaku mengantarkan korban pulang ke rumah walau hanya sampai samping rumah.
Kamis, 24 September 2020
-
Komarudin mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, oknum anggota tersebut telah melanggar disiplin.
Sabtu, 19 September 2020
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved