Modus Pengobatan Non Medis, Polres Sanggau Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencabulan

Kronologis kejadian lanjutnya, Pada Jumat tanggal 17 Desember 2021 ketiga korban ikut dalam kegiatan pengobatan non medis orang tua korban SA.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Sanggau
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetiyo saat menunjukan barang bukti yang diamankan dalam kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, di Mapolres Sanggau, Kalbar, Selasa 10 Januari 2022. Polres Sanggau. Istimewa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Sat Reskrim Polres Sanggau mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur inisial SN (54) di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kemarin.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetiyo menyampaikan bahwa korban dugaan pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur tersebut sebanyak tiga orang yakni MA (17), FT (15) dan YM (14).

Kronologis kejadian lanjutnya, Pada Jumat tanggal 17 Desember 2021 ketiga korban ikut dalam kegiatan pengobatan non medis orang tua korban SA.

"Dan pada Selasa tanggal 21 Desember 2021 Terlapor menghubungi Nomor HP SA. (Diangkat istri SA) dengan menyuruh ketiga korban untuk datang ke rumah terlapor dengan tujuan akan diberikan Jimat jaga diri," katanya, Senin 10 Januari 2022.

Sepanjang 2021 Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kabupaten Sanggau Didominasi Kasus Tindak Asusila

Kemudian, Sekira pukul 17.00 Wib ketiga korban datang ke rumah terlapor yang telah menunggu dan disuruh naik ke lantai atas (tingkat dua) serta ketiga korban disuruh duduk didalam kamar kemudian disiram air yang telah dimantra.

"Selanjutnya terlapor menyuruh korban MA memasuki kamar lain dan disuruh buka celana kemudian menggunakan sarung yang telah disiapkan Terlapor didalam kamar tersebut, dan kemudian pelaku melakukan dugaan tindak pidana pencabulan," ujarnya.

Setelah itu terlapor kemudian memberikan sesuatu yang dikatakan sebagai jimat oleh terlapor kepada korban.

"Selanjutnya terlapor memberikan sabuk jimat penjaga tubuh kepada korban YM dan mengatakan ini rahasia jangan bilang orang lain," tambahnya.

Ketiga Korban merasa takut, Sehingga menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya pada Rabu tanggal 5 Januari 2022 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembayan.

"Selanjutnya pada Kamis 6 Januari 2022 sekira pukul 09.00 Wib korban dan pelapor langsung dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut,"ujarnya.

Kasat menambahkan, Korban MA dan FT merupakan anak kadung dari pelapor (SA) dan YM adalah keponakan dari MA dan FT.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU JO pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO pasal 65 ayat 1 KUHP. (*)

(Simak berita terbaru dari Sanggau)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved