BERDALIH Saling Suka, Anak Bawah Umur di Kabupaten Sekadau Tiga Kali Dicabuli Paman Sendiri 

Pria berusia 26 tahun itu dilaporkan orang tua korban yang berusia 13 tahun ke pihak kepolisian setelah ketahuan melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga

TRIBUNPONTIANAK/Humas Polres Sekadau
Pelaku yang melakukan persetubuhan anak di bawah umur yang diamankan Polres Sekadau. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Berawal dari saling suka, seorang pria di Kabupaten Sekadau, Kalbar dilaporkan ke polisi akibat setubuhi anak di bawah umur yang juga merupakan keponakannya sendiri, Minggu 4 Desember 2021.

Pria berusia 26 tahun itu dilaporkan orangtua korban yang berusia 13 tahun ke pihak kepolisian setelah ketahuan melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali.

Kelakuan bejat itu diketahui setelah ibu korban mendengar langsung penuturannya putrinya yang mengaku telah menjalin hubungan (berpacaran) dengan pelaku sejak September 2021.

Masuk Masa Transisi, BPBD Sekadau Masih Pantau Kondisi Paska Banjir

Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Anuar Syarifudin menjelaskan pelaku merupakan sepupu ibu korban. Diketahui kelakuan bejat pelaku mulai dilakukan pada Oktober 2021 sebanyak 2 kali dan terakhir pada 27 November 2021.

"Korban mengaku telah berpacaran dengan pelaku. Mendengar jawaban anaknya, ibunya kaget dan bilang (pacaran) itu dilarang karena keduanya ada ikatan keluarga," kata Iptu Anuar.

Karena masih penasaran, sang ibu kemudian menanyakan sejauh mana hubungan keduanya. Jawaban mengejutkan dan menyakitkan pun diterima sang ibu.

Dimana korban menjawab sudah berhubungan badan sebanyak 3 kali. Kejadian itu mereka lakukan malam hari di rumah kakek dan nenek korban.

Tak terima atas perbuatan pelaku, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. 

"Kasus tersebut kini sedang ditangani lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Sekadau. Pelaku sudah diamankan, sekarang masih dalam pemeriksaan," pungkas Kasat Reskrim. (*)

[Update Informasi Seputar Kabupaten Sekadau]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved