PARAH PARAH PARAH! Oknum Mahasiswa di Sambas Cabuli 2 Anak di Bawah Umur Sekaligus
“Kejadian pertama, Selasa 4 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB telah terjadi persetubuhan badan yang diduga dilakukan oleh F terhadap korban C,” kata
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang oknum mahasiswa di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, ditahan Polres Sambas. Oknum mahasiswa berinisial F diduga mencabuli anak di bawah umur.
Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala S.I.K melalui Kasatreskrim Polres Sambas AKP Sutrisno mengatakan menerima dua laporan pencabulan anak di bawah umur.
“Pada Senin tanggal 17 Januari 2022, anggota piket fungsi Satreskrim Polres Sambas telah menerima Laporan Polisi tentang dugaan terjadinya tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” ujarnya dikonfirmasi Tribun Pontianak, Kamis 3 Februari 2022.
AKP Sutrisno mengungkapkan pelaku F diduga mencabuli dua anak di bawah umur di lokasi yang sama.
“Kejadian pertama, Selasa 4 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB telah terjadi persetubuhan badan yang diduga dilakukan oleh F terhadap korban C,” katanya.
AKP Sutrisno menjelaskan kejadian bermula saat korban C sedang bertamu ke rumah paman korban di Kecamatan Sambas.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara menghampiri korban yang sedang menonton video Tayo, lalu memaksa korban untuk melakukan persetubuhan badan,” katanya.
• Diduga Cabuli Gadis Berusia 16 Tahun, Seorang Pria di Ketapang Ditangkap Polisi
AKP Sutrisno menjelaskan, kejadian kedua terjadi Kamis 6 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB saat korban sedang bertamu ke rumah S di Kecamatan Sambas.
“Tiba-tiba korban bertemu lagi dengan pelaku, saat itu posisi korban sedang duduk di kursi ruang tamu sedang bermain handphone,” katanya.
AKP Sutrisno mengatakan saat itu, penghuni rumah sedang berada di kamar masing-masing. Pelaku F kembali mengulangi aksi bejatnya.
“Penghuni rumah masing masing di kamar dan sudah tidur, tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan mengajak baring dilantai namun ditolak oleh korban,” katanya.
Pelaku F memaksa korban C yang mengakibatkan korban saat ini merasa trauma dan sakit.
Pelaku F dijerat pasal terkait tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
“Dimaksud pasal 81 ayat (1) dan 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” katanya. (*)
(Simak berita terbaru dari Sambas)