Cabuli Bocah Perempuan 10 Tahun, Pelaku Asal Mempawah Merupakan Rekan Orangtua Korban
Tersangka menyuruh korban untuk duduk didekatkan, saat itulah tersangka melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Cabuli anak perempuan berusia 10 tahun, pria paruh baya warga Mempawah berinisi DM alias PD (51) di ringkus Polisi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan, bahwa DM melakukan perbuatan tidak senonohnya pada Sabtu 22 Mei 2021 siang.
Ketika itu DM kenal dengan orang tua korban berkunjung kerumah korban yang berada di wilayah Kecamatan Pontianak Barat saat rumah sedang sepi.
Korban yang sedang berbaring dikamarnya, dipanggil oleh tersangka untuk keluar kamar dan kemudian tersangka menyuruh korban untuk duduk didekatkan, saat itulah tersangka melakukan perbuatan cabulnya terhadap korban.
• Seorang Guru Ngaji Diduga Cabuli Lima Muridnya, Korban Diancam Agar Tak Melapor
Bermula dari orang tua korban yang curiga dengan perubahan sikap putrinya, perbuatan tersangka pun terkuak.
Berdasarkan laporan orang tua korban, petugas kepolisian bergerak langsung mencari DM.
"pada hari rabu tanggal 16 Juni 2021 tersangka diamankan oleh anggota Polsek Pontianak Barat, dirumah Korban yang berada di wilayah Pontianak Barat, kemudian tersangka di serahkan ke anggota Jatanras Polresta Pontianak Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,"ungkap AKP Rully, Sabtu 19 Juni 2021.
Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan buruh harian lepas akan dijerat dengan pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)