Peras dan Ancam Korban, Seorang Pria di Ketapang Cabuli Anak 16 Tahun
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Primastya menerangkan bahwa pelaku RO diamankan oleh unit Reskrim Polsek Muara Pawan set
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Pawan, Polres Ketapang mengamankan seorang pria berinisial RO (31) warga Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
RO diamankan lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap DE (15) warga Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Primastya menerangkan bahwa pelaku RO diamankan oleh unit Reskrim Polsek Muara Pawan setelah mendapatkan laporan kejadian dari ibu korban.
• Mengaku ke Polisi Dijambret & Kehilangan Rp. 23 Juta, Laporan Wanita di Ketapang Ini Ternyata Palsu
“RO ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polsek Muara pawan pada tanggal 28 Januari 2022. Di mana dalam laporan tersebut, korban menerangkan bahwa ia dicabuli oleh pelaku di salah satu lokasi tempat wisata pantai di Kecamatan Muara Pawan pada Kamis malam 27 Januari 2022 sekira pukul 22.30 wib,” jelas Primas, Selasa 1 Februari 2022.
Primas menceritakan, awal mula kejadian yakni korban bersama seorang teman laki lakinya berinisial BG, melaksanakan camping di salah satu tempat wisata pantai yang terletak di Kecamatan Muara Pawan.
Sekitar pukul 22.30 WIB, korban yang sedang beristirahat di dalam tenda bersama saksi BG, didatangi oleh RO yang langsung melakukan pengancaman untuk dilaporkan ke kedua orang tuanya karena berduaan dengan lawan jenis di dalam tenda.
“Korban dan saksi BG ini merasa takut akan dilaporkan pelaku ke orangtuanya, di sinilah aksi pelaku untuk meminta uang damai sebesar Rp 800 ribu kepada saksi BG. Karena dalam tekanan, permintaan pelaku disanggupi oleh saksi BG namun karena tidak membawa uang sebanyak itu, saksi BG meminta izin ke pelaku untuk mengambil uang ke Kota Ketapang," terangnya.
Disaat saksi BG meninggalkan pelaku dengan korban, pelaku pun melancarkan aksinya untuk mencabuli korban di dalam tenda. Korban yang merasa di dalam tekanan dan ancaman pelaku hanya pasrah atas perbuatan bejat pelaku.
Setelah puas melakukan perbuatannya, pelaku pun meninggalkan korban sendirian didalam tenda.
Korban yang masih trauma langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada orangtuanya.
“Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit laptop, satu helai celana dalam milik korban dan satu helai celana panjang milik korban sudah kita amankan di Mapolres Ketapang," tandas Primas.
Atas perbuatannya, lanjut Primas, pelaku terancam dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 jo pasal 76 huruf d dan pasal 76 huruf e Undang - undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Ketapang]