HANCURMINA Kakek 67 Tahun di Sambas Cabuli Anak di Bawah Umur Dengan Iming-iming Uang Rp 2 Ribu
“Benar telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh terlapor B terhadap korban A,” ujar AKP Sutrisno dalam keterangan
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang pria lansia (67) berinisial B diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sambas setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Sutrisno mengungkapkan lansia tersebut ditangkap oleh anggotanya di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
“Benar telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh terlapor B terhadap korban A,” ujar AKP Sutrisno dalam keterangan yang diterima Tribun Pontianak, Jumat 28 Januari 2022.
AKP Sutrisno menerangkan pelapor mengetahui kejadian tersebut pada Minggu 23 Januari 2022 sekira Pukul 14.30 WIB. Saat itu korban berada dirumah pelapor, setelah diberi tahu oleh korban.
• Seorang Lansia di Pontianak Diduga Cabuli Bocah Perempuan di Toilet Umum
“Korban memberitahukan kepada pelapor dirinya hendak main ke rumah temannya, seketika itu juga, saudari N menghampiri pelapor dengan mengatakan anak kecil jangan bermain lagi di rumah saudara B,” katanya.
AKP Sutrisno menjelaskan korban A menjelaskan kepada pelapor bahwa ia telah menjadi korban pencabulan. Pencabulan itu bermula saat korban A diimingi uang Rp2000 untuk jajan oleh terduga B.
AKP Sutrisno menlanjutkan, korban A pun diajak masuk ke dalam sebuah rumah dan dikuncikan ke dalam sebuah kamar bersama terduga B.
“Saat di kamar tersebut terduga B melakukan perbuatan cabul dengan cara awalnya membaringkan korban A di tempat tidur posisi terlentang. Setelah itu korban A Kembali bermain bersama teman-temanya,” ujarnya.
AKP Sutrisno mengatakan terduga pelaku B dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)
(Simak berita terbaru dari Sambas)