UMK 2026

UPDATE UMK KOTA CIREBON 2026: Besaran Kenaikan Upah Minimum Kota Cirebon Terbaru 5-10 Persen

UMK Kota Cirebon 2025 tengah menjadi topik di pusaran penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
UMK KOTA CIREBON 2026 - Ilustrasi uang nominal Rp100.000. Berikut estimasi besaran UMK Kota Cirebon 2026 jika alami kenaikan 5-10 persen. 

Ringkasan Berita:
  • Diketahui, UMK Kota Cirebon tahun 2025 sebesar Rp2.798.299.
  • Penetapan UMK 2026 akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat pada akhir 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2026 dipastikan berlaku per 1 Januari 2026. 

UMK Kota Cirebon 2025 tengah menjadi topik di pusaran penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026.

Diketahui UMP 2026 dijadwalkan ditetapkan pada 21 November 2025.

Namun sayang jadwal tersebut diundur.

Penetapan UMK Kota Cirebon 2026 akan tergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang pengupahan.

Diketahui, UMK Kota Cirebon tahun 2025 sebesar Rp2.798.299.

Penetapan UMK 2026 akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat pada akhir 2025.

UPDATE UMK KOTA BOGOR 2026: Besaran Kenaikan Upah Minimum Kota Bogor Terbaru 5-10 Persen

Jika pada 2026 mengalami kenaikan 5–10 persen, berikut simulasi besaran kenaikan dan UMK Kota Cirebon barunya:

Simulasi UMK Kota Cirebon 2026 dengan Kenaikan 5–10 Persen

Kenaikan 5 persen 

Besaran kenaikan: Rp139.915
UMK 2026: Rp2.938.214

Kenaikan 6 persen

Besaran kenaikan: Rp167.898
UMK 2026: Rp2.966.197

Kenaikan 7 persen

Besaran kenaikan: Rp195.881
UMK 2026: Rp2.994.180

Kenaikan 8 persen

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved