UMK 2026

UMK SUMBAR 2026 Besaran Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen di 19 Kabupaten/Kota Sumbar dari Tahun 2026

Penetapan UMK Sumbar 2026 tergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang pengupahan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
UMK KOTA PALEMBANG 2026 - Ilustrasi uang nominal Rp100.000. Berikut estimasi besaran UMK Sumatera Barat 2026 di 19 Kabupaten/Kota jika alami kenaikan 6,5 persen. 

Ringkasan Berita:
  • Penetapan UMK Sumbar 2026 tergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang pengupahan.
  • Di sisi lain, buruh di wilayah Sumbar menuntut kenaikan upah minimum Sumbar tahun 2026 hingga 10,5 persen.
 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Upah Minimum Kota (UMK) Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2026 dipastikan berlaku per 1 Januari 2026.

Pemerintah Provinsi Sumbar hingga kini belum menetapkan besaran UMK 2026 di 19 Kabupaten/Kota.

Penetapan UMK Sumbar 2026 tergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang pengupahan.

Di sisi lain, buruh di wilayah Sumbar menuntut kenaikan upah minimum Sumbar tahun 2026 hingga 10,5 persen.

Sebelummya, penetapan UMP 2026 se-Indonesia dijadwalkan pada 21 November 2025 namun diundur.

UMP Sumatera Barat tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.994.193,47 yakni naik 6,5 persen dari tahun 2024 berdasarkan SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025.

Tahun 2026 juga diprediksi mengalami kenaikan 6,5 persen.

UMK KOTA PADANG 2026: Update Besaran Gaji Minimum Kota Padang Terbaru 2026 Kenaikan 5-10 Persen!

Lantas berapa UMK Sumbar 2026 di 19 Kabupaten/Kota jika alami kenaikan 6,5 persen.

Daftar UMK Sumatera Barat 2026 (Simulasi Kenaikan 6,5 persen)

1. Kota Padang = Rp3.188.000

2. Kota Bukittinggi = Rp3.188.000

3. Kota Payakumbuh = Rp3.188.000

4. Kota Solok = Rp3.188.000

5. Kota Sawahlunto = Rp3.188.000

6. Kota Pariaman = Rp3.188.000

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved