UMK 2026

UMK Kabupaten Sleman Tahun 2026, Gaji Naik Tembus hingga Rp 2,7 Juta dengan Proyeksi 6,5-10 Persen

Pemerintah diperkirakan akan kembali menyesuaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2026, termasuk di Kabupaten Sleman

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase/Tribunpontianak.co.id/sid
ILUSTRASI - UMK Kabupaten Sleman 2026 dengan proyeksi kenaikan 6,5 persen hingga 10 persen, kenaikan gaji. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah diperkirakan akan kembali menyesuaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2026, termasuk di Kabupaten Sleman.

Berdasarkan simulasi perhitungan awal, UMK Sleman berpotensi mengalami kenaikan pada rentang 6,5 persen hingga 10 persen.

Kenaikan ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi serta inflasi yang terjadi sepanjang tahun berjalan.

UMK Kabupaten Sleman saat ini berada pada angka Rp 2.466.514,86.

Proyeksi kenaikan tersebut, berikut gambaran lengkap perhitungan masing-masing persentase kenaikan.

Kenaikan 6,5 Persen melalui rumus perhitungan menghasilkan kenaikan sebesar Rp 160.323,47, sehingga UMK baru menjadi Rp 2.626.838,33.

Baca juga: UMK PEKALONGAN 2026: Cek Upah Minimum Kabupaten Pekalongan Terbaru Tahun 2026 Bisa Capai Rp2,7 Juta

Pada kenaikan 7 Persen menghasilkan kenaikan sebesar Rp 172.656,04 menghasilkan UMK baru setelah kenaikan 7 persen menjadi Rp 2.639.170,90.

Jika kenaikan sebesar 8 Persen hasil perhitungan 2.466.514,86 × 0.08 adalah Rp 197.321,19.
UMK Sleman setelah penambahan angka tersebut menjadi Rp 2.663.836,05.

Lalu kenaikan 9 Persen, maka 2.466.514,86 × 0.09 menghasilkan kenaikan Rp 221.986,34 UMK baru diperkirakan menjadi Rp 2.688.501,20

Untuk kenaikan 10 Persen angka maksimal proyeksi kenaikan dihitung dari 2.466.514,86 × 0.10 yang menghasilkan Rp 246.651,49, UMK Sleman berpotensi naik hingga Rp 2.713.166,35

Berbagai simulasi tersebut, UMK Kabupaten Sleman di tahun 2026 diperkirakan menyentuh kisaran Rp 2,62 juta hingga Rp 2,71 juta, bergantung keputusan pemerintah serta rekomendasi Dewan Pengupahan.

Kenaikan UMK Kabupaten Sleman (Proyeksi 2026)

  1. Kenaikan 6,5 %
    Rumus: 2.466.514,86 × 6,5 %
    = 2.466.514,86 × 0.065
    = Rp 160.323,47 
    UMK Baru: 2.466.514,86 + 160.323,47 = Rp 2.626.838,33
  2. Kenaikan 7 %
    2.466.514,86 × 7 %
    = 2.466.514,86 × 0.07
    = Rp 172.655,
    UMK Baru: 2.466.514,86 + 172.656,04 = Rp 2.639.170,90
  3. Kenaikan 8 %
    2.466.514,86 × 8 %
    = 2.466.514,86 × 0.08
    = Rp 197.321,19
    UMK Baru:
    2.466.514,86 + 197.321,19 = Rp 2.663.836,05
  4. Kenaikan 9 %
    2.466.514,86 × 9 %
    = 2.466.514,86 × 0.09
    = Rp 221.986,34
    UMK Baru: 2.466.514,86 + 221.986,34 = Rp 2.688.501,20
  5. Kenaikan 10 %
    2.466.514,86 × 10 %
    = 2.466.514,86 × 0.10
    = Rp 246.651,49
    UMK Baru: 2.466.514,86 + 246.651,49 = Rp 2.713.166,35

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved