UMK 2026

Kenaikan UMK Kota Yogyakarta 2026, Berpotensi Naik 6,5 hingga 10 Persen Gaji Tembus Rp 2,9 Juta

Daftar kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Yogyakarta tahun 2026 menunjukkan potensi peningkatan signifikan

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase/Tribunpontianak.co.id/sid
ILUSTRASI - Kenaikan upah di tahun 2026 berdasarkan presentase kenaikan UMK 6,5-10 persen melalui indikator tertentu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Daftar kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Yogyakarta tahun 2026 menunjukkan potensi peningkatan signifikan.

Proyeksi kenaikan dari tahun sebelumnya ada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen.

UMK sebelumnya tahun 2026 sebesar Rp 2.655.041,81 melalui simulasi kenaikan pada kisaran 6,5 persen hingga 10 % memberikan gambaran mengenai kemungkinan upah tahun depan yang akan mengalami kenaikan hingga di angka Rp 2,9 juta.

Kenaikan UMK ini menjadi perhatian para pekerja maupun pelaku usaha karena akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat, beban operasional perusahaan, dan kondisi ekonomi daerah secara keseluruhan.

UMK Kota Yogyakarta 2026 dengan kenaikan 6,5 % mengalami kenaikan 172.577,72, UMK Baru Rp 2.827.619,53.

Pada kenaikan 7 % kenaikan berkisar di Rp 185.852,93 membuat UMK Baru menjadi Rp 2.840.894,74

Baca juga: UMK Kabupaten Bantul Tahun 2026, Gaji Naik Jadi Rp 2,5 Juta, Presentase Naik 6,5 Hingga 10 Persen

Jika kenaikan 8 % maka kenaikan sebesar Rp 212.403,34 menjadi Rp 2.867.445,15 untuk UMK 2026.

Proyeksi dengan kenaikan 9 % UMK Kota Yogyakarta akan menjadi Rp 2.893.995,57.

Dan pada simulasi kenaikan paling tinggi di 10 %  kenaikan terjadi sebesar Rp 265.504,18 dengan jumlah akhir UMK Kota Yogya sebesar Rp 2.920.545,99.

Berdasarkan simulasi di atas, jika kenaikan mencapai batas tertinggi yakni 10 % , maka UMK Kota Yogyakarta berpotensi menembus Rp 2,92 juta pada tahun 2026. Sementara pada kenaikan terendah 6,5 % , UMK diperkirakan berada pada kisaran Rp 2,82 juta.

Kenaikan ini akan sangat dipengaruhi oleh formula penghitungan UMK terbaru, kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah

Kenaikan UMK Kota Yogyakarta (Proyeksi 2026)

  1. Kenaikan 6,5 %
    Rumus: 2.655.041,81 × 6,5 %
    = 2.655.041,81 × 0.065
    = Rp 172.577,72
    UMK Baru = 2.655.041,81 + 172.577,72
    = Rp 2.827.619,53
  2. Kenaikan 7 %
    2.655.041,81 × 7 %
    = 2.655.041,81 × 0.07
    = Rp 185.852,93
    UMK Baru = 2.655.041,81 + 185.852,93
    = Rp 2.840.894,74
  3. Kenaikan 8 %
    2.655.041,81 × 8 %
    = 2.655.041,81 × 0.08
    = Rp 212.403,34
    UMK Baru = 2.655.041,81 + 212.403,34
    = Rp 2.867.445,15
  4. Kenaikan 9 %
    2.655.041,81 × 9 %
    = 2.655.041,81 × 0.09
    = Rp 238.953,76
    UMK Baru = 2.655.041,81 + 238.953,76
    = Rp 2.893.995,57
  5. Kenaikan 10 %
    2.655.041,81 × 10 %
    = 2.655.041,81 × 0.10
    = Rp 265.504,18
    UMK Baru = 2.655.041,81 + 265.504,18
    = Rp 2.920.545,99

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved