UMK 2026
UMK Kabupaten Bantul Tahun 2026, Gaji Naik Jadi Rp 2,5 Juta, Presentase Naik 6,5 Hingga 10 Persen
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul diproyeksikan mengalami kenaikan pada tahun 2026 mendatang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul diproyeksikan mengalami kenaikan pada tahun 2026 mendatang.
Berdasarkan simulasi perhitungan dengan kisaran kenaikan 6,5 hingga 10 persen, UMK Bantul yang saat ini berada di angka Rp 2.360.533 berpeluang meningkat cukup signifikan.
Kenaikan ini menjadi perhatian bagi pekerja, pelaku usaha, serta pemerintah daerah, mengingat kebijakan UMK merupakan salah satu indikator peningkatan kesejahteraan buruh dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Proyeksi Kenaikan UMK Bantul 2026 berdasarkan beberapa skenario persentase kenaikan dengan kenaikan sebesar 6,5 persen, pekerja Bantul berpotensi menerima tambahan sebesar Rp 153.435.
UMK baru menjadi Rp 2.513.968.
Jika kenaikan ditetapkan pada angka 7 persen, tambahan upah akan mencapai Rp 165.237.
UMK baru menjadi Rp 2.525.770 dengan proyeksi kenaikan 8 persen, tambahan upah sebesar Rp 188.843.
UMK baru menjadi Rp 2.549.376.
Baca juga: UMK KABUPATEN PEMALANG 2026: Gaji Upah Minimum Kab Pemalang hingga Rp2,5 Juta Jika Naik 10 Persen
Pada skenario 9 persen, pekerja akan menerima tambahan Rp 212.448 UMK baru menjadi Rp 2.572.981.
Jika pemerintah menetapkan kenaikan maksimal 10 persen, tambahan upah menjadi Rp 236.053. UMK baru menjadi Rp 2.596.586
Berbagai simulasi tersebut, proyeksi UMK Bantul 2026 diperkirakan berada pada rentang Rp 2,51 juta hingga Rp 2,59 juta, tergantung kebijakan final pemerintah daerah berdasarkan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak (KHL).
Keputusan resmi UMK 2026 biasanya diumumkan menjelang akhir tahun oleh Gubernur DIY, setelah melalui pembahasan bersama dewan pengupahan dan pihak terkait.
Daftar UMK Kabupaten Bantul 2026 Proyeksi 6,5-10 Persen
- Kenaikan 6,5 persen
Kenaikan = 2.360.533 × 6,5 %
= 2.360.533 × 0.065
= Rp 153.435
UMK Baru = 2.360.533 + 153.435
= Rp 2.513.968 - Kenaikan 7 %
Kenaikan = 2.360.533 × 7 %
= 2.360.533 × 0.07
= Rp 165.237
UMK Baru = 2.360.533 + 165.237
= Rp 2.525.770 - Kenaikan 8 %
Kenaikan = 2.360.533 × 8 %
= 2.360.533 × 0.08
= Rp 188.843
UMK Baru = 2.360.533 + 188.843
= Rp 2.549.376 - Kenaikan 9 %
Kenaikan = 2.360.533 × 9 %
= 2.360.533 × 0.09
= Rp 212.448
UMK Baru = 2.360.533 + 212.448
= Rp 2.572.981 - Kenaikan 10 %
Kenaikan = 2.360.533 × 10 %
= 2.360.533 × 0.10
= Rp 236.053
UMK Baru = 2.360.533 + 236.053
= Rp 2.596.586
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
UMK 2026
Kabupaten Bantul
UMK Kabupaten Bantul Tahun 2026
Presentase Naik
Gaji Naik
10 Persen
Meaningful
Evergreen
| UMK KABUPATEN PEMALANG 2026: Gaji Upah Minimum Kab Pemalang hingga Rp2,5 Juta Jika Naik 10 Persen |
|
|---|
| UMK KABUPATEN PURBALINGGA 2026: Gaji Upah Minimum Purbalingga Tembus 2,5 Juta Jika Naik 10 Persen |
|
|---|
| UMK KABUPATEN PURWOREJO 2026: Besaran Gaji Upah Minimum Kab Purworejo Rp2,4 Juta Jika Naik 10 Persen |
|
|---|
| UMK KABUPATEN REMBANG 2026: Update Gaji Upah Minimum Kab Rembang 2026 Rp2,4 Juta Jika Naik 10 Persen |
|
|---|
| UMK SUMBAR 2026 Besaran Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen di 19 Kabupaten/Kota Sumbar dari Tahun 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/UMK-Kabupaten-Bantuk-2026-fgbhnjkm.jpg)