UMK 2026

UMK KOTA PADANG 2026: Update Besaran Gaji Minimum Kota Padang Terbaru 2026 Kenaikan 5-10 Persen!

Penetapan UMK Padang 2026 akan tergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang pengupahan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
UMK KOTA PALEMBANG 2026 - Ilustrasi uang nominal Rp100.000. Berikut estimasi besaran UMK Kota Padang 2026 jika alami kenaikan 5-10 persen. 

Ringkasan Berita:
  • Penetapan UMK Padang 2026 akan tergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang pengupahan.
  • Padahal UMP Sumbar 2026 dijadwalkan ditetapkan pada 21 November 2025 namun resmi diundur.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Upah Minimum Kota (UMK) Padang tahun 2026 dipastikan berlaku per 1 Januari 2026. 

UMK Padang 2026 tengah menjadi topik terhangat di pusaran penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2026.

Meski begitu, pemerintah Kota Padang belum menetapkan besaran UMK 2026.

Penetapan UMK Padang 2026 akan tergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang pengupahan.

Padahal UMP Sumbar 2026 dijadwalkan ditetapkan pada 21 November 2025 namun resmi diundur.

Diketahui, UMK Padang tahun 2025 sebesar Rp2.994.193.

Penetapan itu melalui SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-840-2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025.

UMK PALEMBANG 2026: Update Besaran Gaji Minimum Palembang Terbaru 2026 Kenaikan 5-10 Persen!

Jika pada 2026 mengalami kenaikan 5–10 persen, berikut simulasi besaran kenaikan dan UMK barunya:

Simulasi UMK Kota Padang 2026 Kenaikan 5-10 Persen

Kenaikan 5 persen (besaran kenaikan): Rp149.710
UMK 2026: Rp3.143.903

Kenaikan 6 persen (besaran kenaikan): Rp179.652
UMK 2026: Rp3.173.845

Kenaikan 7 persen (besaran kenaikan): Rp209.594
UMK 2026: Rp3.203.787

Kenaikan 8 persen (besaran kenaikan): Rp239.535
UMK 2026: Rp3.233.729

Kenaikan 9 persen (besaran kenaikan): Rp269.477
UMK 2026: Rp3.263.671

Kenaikan 10 persen (besaran kenaikan): Rp299.419
UMK 2026: Rp3.293.613

UMK KOTA SINGKAWANG 2026: Update Gaji Minimum Kota Singkawang Terbaru 2026 Kenaikan 5-10 Persen!

UMK Kota Padang 5 Tahun Terakhir

2021 = Rp2.512.539

2022 = Rp2.603.426 (kenaikan Rp90.887 atau 3,6 persen)

2023 = Rp2.785.000 (kenaikan Rp181.574 atau 7,0 persen)

2024 = Rp2.944.000 (kenaikan Rp159.000 atau 5,7 persen)

2025 = Rp2.994.193 (kenaikan Rp50.193 atau 1,7 persen)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved