UMK 2026

UMK Kabupaten Bekasi 2026, Upah Buruh Naik dengan Presentasi Kenaikan 6,5-10 Persen

Pemerintah Kabupaten Bekasi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 setiap minimal tanggal 21 November 2025.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
ILUSTRASI - Simulasi kenaikan UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2026, 5 tahapan prediski kenaikan UMK di tahun ini berdasarkan sejumlah indikator, diantaranya kelayakan hidup layak. 

Tingkat inflasi dan naiknya harga kebutuhan pokok berpengaruh terhadap KHL masyarakat pekerja. Komponen seperti pangan, perumahan, transportasi, hingga pendidikan menjadi dasar perhitungan agar upah minimum mampu mencerminkan kebutuhan riil pekerja beserta keluarganya.

3. Produktivitas Dunia Usaha

Produktivitas sektor industri di Kabupaten Bekasi menunjukkan tren meningkat, terutama pada industri otomotif, elektronik, logistik, dan sektor manufaktur lainnya. Kenaikan produktivitas ini menjadi faktor yang turut mendukung pertimbangan pemberian upah yang lebih optimal.

Daftar UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2026 Simulasi Kenaikan 6,5-10 Persen

  1. Kenaikan 6,5 persen
    Kenaikan: Rp 361.303,48
    UMK Baru: Rp 5.919.818,58
  2. Kenaikan 7 %
    Kenaikan: Rp 389.096,06
    UMK Baru: Rp 5.947.611,16
  3. Kenaikan 8 %
    Kenaikan: Rp 444.681,21
    UMK Baru: Rp 6.003.196,31
  4. Kenaikan 9 %
    Kenaikan: Rp 500.266,36
    UMK Baru: Rp 6.058.781,46
  5. Kenaikan 10 %
    Kenaikan: Rp 555.851,51
    UMK Baru: Rp 6.114.366,61

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved