UMK 2026

UMK Kota Bekasi 2026 : Upah Buruh Bisa Tembus Rp 6,2 Juta Jadi Yang Tertinggi di Indonesia

Update UMK Kota Bekasi tahun 2026 ini, untuk menentukan upah dan gaji pekerja untuk menunjang kebutuhan hidup layak masyarakat.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
ILUSTRASI - Kenaikan UMK Kota Bekas tahun 2025 dengan simulasi kenaikan 6,5 - 10 persen tembus hingga 6 juta lebih. 
Ringkasan Berita:
  • Jika kenaikan ditetapkan sebesar 6,5 persen, maka UMK Kota Bekasi akan meningkat menjadi Rp 6.061.651, dengan tambahan kenaikan sebesar Rp 370.899.
  • Sementara pada skenario kenaikan 7 persen, nilai UMK diperkirakan naik menjadi Rp 6.089.105.
  • Apabila pemerintah dan dewan pengupahan mempertimbangkan kenaikan yang lebih tinggi, yaitu 8 persen, maka UMK Kota Bekasi akan mencapai Rp 6.146.012.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update UMK Kota Bekasi tahun 2026 ini, untuk menentukan upah dan gaji pekerja untuk menunjang kebutuhan hidup layak masyarakat.

Pemerintah mengumumkan setiap akhir tahun, UMP dan UMK sebagai standar dalam pengupahan kepada para pekerja.

Pengumuman dilakukan minimal di setiap tanggal 21 November 2025 di tingkat propinsi dan kabupaten kota.

Untuk Kota Bekasi sendiri UMK di tahun 2026 mengalami kenaikan berdasarkan nilai UMK tahun sebelumnya yaitu Rp 5.690.752.

Penyesuaian kenaikan upah merujuk pada potensi kenaikan antara 6,5 persen hingga 10 persen, menyesuaikan tren inflasi, kebutuhan hidup layak (KHL), dan dinamika ekonomi nasional maupun regional yang menjadi indikator dalam penetapan UMK dan UMP.

Baca juga: UPDATE Besaran UMK Jawa Barat 2026 Gaji Pegawai Naik 10 Persen di 27 Daerah, Kota Bekasi Tertinggi

Jika kenaikan ditetapkan sebesar 6,5 persen, maka UMK Kota Bekasi akan meningkat menjadi Rp 6.061.651, dengan tambahan kenaikan sebesar Rp 370.899.

Sementara pada skenario kenaikan 7 persen, nilai UMK diperkirakan naik menjadi Rp 6.089.105.

Apabila pemerintah dan dewan pengupahan mempertimbangkan kenaikan yang lebih tinggi, yaitu 8 persen, maka UMK Kota Bekasi akan mencapai Rp 6.146.012.

Sedangkan skenario kenaikan 9 persen membawa UMK menjadi Rp 6.202.920.

Untuk prediksi tertinggi, yaitu kenaikan 10 persen, pekerja di Kota Bekasi berpotensi memperoleh UMK sebesar Rp 6.259.827, naik Rp 569.075 dari tahun sebelumnya.

Rentang kenaikan ini akan sangat bergantung pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, serta masukan dari serikat pekerja dan dunia usaha.

Masyarakat dan pekerja di Kota Bekasi kini tengah menantikan keputusan resmi pemerintah terkait UMK 2026 yang diharapkan dapat memberikan kepastian.

Guna menjaga kesejahteraan pekerja di tengah meningkatnya biaya kebutuhan hidup yang terus meningkat dengan kondisi ekonomi yang semakin sulit.

Daftar UMK Kota Bekasi Tahun 2026 dengan Simulasi Kenaikan 6,5-10 Persen 

  1. Kenaikan 6,5 persen
    Kenaikan: 5.690.752 × 6,5 % = 370.899
    UMK Baru: 5.690.752 + 370.899 = Rp 6.061.651
  2. Kenaikan 7 %
    Kenaikan: 5.690.752 × 7 % = 398.353
    UMK Baru: 5.690.752 + 398.353 = Rp 6.089.105
  3. Kenaikan 8 %
    Kenaikan: 5.690.752 × 8 % = 455.260
    UMK Baru: 5.690.752 + 455.260 = Rp 6.146.012
  4. Kenaikan 9 %
    Kenaikan: 5.690.752 × 9 % = 512.168
    UMK Baru: 5.690.752 + 512.168 = Rp 6.202.920
  5. Kenaikan 10 %
    Kenaikan: 5.690.752 × 10 % = 569.075
    UMK Baru: 5.690.752 + 569.075 = Rp 6.259.827
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved