UMK 2026

UMK Kabupaten Karawang 2026, Gaji Naik hingga Rp 6,1 Juta, Masuk Daftar Upah Tertinggi di Indonesia

Daftar nilai UMK Kabupaten Karawang Propinsi Jawa Barat tahun 2026 sebagai panduan pengupahan pekerja sesuai kebutuhan hidup layak

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
ILUSTRASI - Simulasi kenaikan upah minimum Kabupaten Karawang Propinsi Jawa Barat tahun 2026 ini dengan presentase 6,5 - 10 persen. 
Ringkasan Berita:
  • Untuk kenaikan UMK didasarkan dengan sejumlah instrumen, tren pertumbuhan ekonomi dan penyesuaian kebutuhan hidup layak (KHL).
  • Nilai UMK tahun 2025 sebelumnya sebesar Rp 5.599.593,21, kenaikan UMK pada tahun 2026 berada ada pada rentang 6,5 persen hingga 10 persen.
  • Penyesuaian upah menunjukkan potensi kenaikan antara 6,5 persen hingga 10 persen, menyesuaikan tren inflasi, kebutuhan hidup layak (KHL), dan dinamika ekonomi nasional maupun regional.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Daftar nilai UMK Kabupaten Karawang Propinsi Jawa Barat tahun 2026 sebagai panduan pengupahan pekerja sesuai kebutuhan hidup layak di masyarakat setiap daerah.

Untuk kenaikan UMK didasarkan dengan sejumlah instrumen, tren pertumbuhan ekonomi dan penyesuaian kebutuhan hidup layak (KHL).

Nilai UMK tahun 2025 sebelumnya sebesar Rp 5.599.593,21, kenaikan UMK pada tahun 2026 berada ada pada rentang 6,5 persen hingga 10 persen.

Penyesuaian upah menunjukkan potensi kenaikan antara 6,5 persen hingga 10 persen, menyesuaikan tren inflasi, kebutuhan hidup layak (KHL), dan dinamika ekonomi nasional maupun regional.

Simulasi dari kenaikan 6,5 persen itu UMK Karawang akan meningkat menjadi Rp 5.963.566,77, bertambah sebesar Rp 363.973,56 dari tahun sebelumnya.

Baca juga: UMK Kota Bekasi 2026 : Upah Buruh Bisa Tembus Rp 6,2 Juta Jadi Yang Tertinggi di Indonesia

Pada simulasi kenaikan 7 persen, nilai UMK diproyeksikan menjadi Rp 5.991.564,73, sementara kenaikan 8 persen membawa UMK Karawang naik menjadi Rp 6.047.560,67.

Kenaikan yang lebih tinggi, yakni 9 persen, menghasilkan nilai UMK baru sebesar Rp 6.103.556,60.

Sedangkan skenario tertinggi, yaitu kenaikan 10 persen, berpotensi membawa UMK Kabupaten Karawang mencapai Rp 6.159.552,53, atau bertambah Rp 559.959,32 dari tahun 2025.

Simulasi kenaikan ini sebagaian gambaran awal bagi pekerja dan pelaku usaha dalam mempersiapkan dampak penyesuaian upah tahun 2026. 

Penetapan resmi UMK akan bergantung pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, serta masukan dari serikat pekerja dan dunia usaha di Kabupaten Karawang.

Daftar Kenaikan UMK Kabupaten Karawang 2026

  1. Kenaikan 6,5 persen
    Kenaikan: 5.599.593,21 × 6,5 persen = 363.973,56
    UMK Baru: 5.599.593,21 + 363.973,56 = Rp 5.963.566,77
  2. Kenaikan 7 persen
    Kenaikan: 5.599.593,21 × 7 persen = 391.971,52
    UMK Baru: 5.599.593,21 + 391.971,52 = Rp 5.991.564,73
  3. Kenaikan 8 persen
    Kenaikan: 5.599.593,21 × 8 % = 447.967,46
    UMK Baru: 5.599.593,21 + 447.967,46 = Rp 6.047.560,67
  4. Kenaikan 9 %
    Kenaikan: 5.599.593,21 × 9 % = 503.963,39
    UMK Baru: 5.599.593,21 + 503.963,39 = Rp 6.103.556,60
  5. Kenaikan 10 %
    Kenaikan: 5.599.593,21 × 10 % = 559.959,32
    UMK Baru: 5.599.593,21 + 559.959,32 = Rp 6.159.552,53

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved